Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak mendasar yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia.
HAM disebut universal karena hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap individu, tanpa memandang warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan. Sifat inheren HAM menunjukkan bahwa hak ini dimiliki setiap manusia karena keberadaannya sebagai manusia, bukan pemberian dari kekuasaan manapun. Oleh karena itu, HAM tidak bisa dirampas.
HAM mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan kebebasan berekspresi. Selain itu, ada juga hak sosial, budaya, dan ekonomi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja, dan hak atas pendidikan. HAM dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional.
HAM juga mencakup hak untuk dilindungi secara internasional, seperti hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan hak untuk memiliki. HAM telah didapatkan setiap individu sejak lahir ke bumi dan tidak dapat diambil atau dirampas oleh siapa pun. HAM juga berlaku pada masyarakat di seluruh dunia karena HAM sudah diakui dan dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Peraturan Perundang – Undangan yang Mengatur Tentang HAM
Beberapa peraturan yang mengatur tentang HAM di Indonesia antara lain:
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang ini mengatur tentang hak asasi manusia secara khusus di Indonesia. Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia.
-
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia
Peraturan ini mengatur tentang pelayanan komunikasi masyarakat terkait dengan permasalahan hak asasi manusia di Indonesia
Jaminan Perlindungan HAM dalam Peraturan Perundang-Undangan
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan untuk menjamin pemenuhan hak-hak warganya. Berikut adalah sepuluh jaminan hak asasi manusia yang tertuang dalam UU dan UUD 1945:
-
Hak untuk Hidup
Jaminan paling dasar yang diatur dalam undang-undang adalah hak untuk hidup. Pasal 28 A UUD 1945 dan Pasal 9 UU No 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
-
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
UUD 1945 Pasal 28 B ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Pasal 10 UU No 39 Tahun 1999 menjelaskan lebih lanjut mengenai hak ini.
-
Hak Mengembangkan Diri
Kebebasan untuk mengembangkan diri diatur dalam Pasal 28 C UUD 1945 dan dijabarkan dalam Pasal 11-16 UU No 39 Tahun 1999. Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya, perlindungan pengembangan pribadinya, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Hak Memperoleh Keadilan
Hak untuk memperoleh keadilan diatur dalam Pasal 28 D UUD 1945 dan Pasal 17-19 UU No 39 Tahun 1999. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil dan diberikan keadilan.
-
Hak Atas Kebebasan Pribadi
Pasal 28 E UUD 1945 dan Pasal 20-24 UU No 39 Tahun 1999 menjamin hak atas kebebasan pribadi. Ini mencakup hak atas kebebasan bergerak, kebebasan berpendapat, hak atas privasi, dan hak untuk tidak disiksa.
-
Hak Atas Rasa Aman
Setiap orang berhak atas rasa aman, dan hal ini diatur dalam Pasal 28 F UUD 1945 dan Pasal 25-31 UU No 39 Tahun 1999.
-
Hak Atas Kesejahteraan
Pasal 28 G UUD 1945 dan Pasal 32-37 UU No 39 Tahun 1999 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik, sehat, dan kesejahteraan.
-
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Hak untuk turut serta dalam pemerintahan diatur dalam Pasal 28 H UUD 1945 dan Pasal 38-41 UU No 39 Tahun 1999.
-
Hak Wanita
Perlindungan hak wanita diatur dalam Pasal 28 I UUD 1945 dan Pasal 42-45 UU No 39 Tahun 1999. Ini mencakup hak atas perlakuan yang adil, perlindungan khusus ibu hamil, dan hak untuk tidak mendapatkan diskriminasi.
-
Hak Anak
Hak anak diatur dalam Pasal 28 J UUD 1945 dan Pasal 46-49 UU No 39 Tahun 1999. Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal.