Dalam dunia administrasi pemerintahan dan hukum negara, terdapat beberapa istilah penting yang berkaitan dengan peran presiden. Keempat istilah tersebut adalah Keppres (Keputusan Presiden), Perpres (Peraturan Presiden), Inpres (Instruksi Presiden), dan Penpres (Penetapan Presiden).
Perbedaan Keppres, Perpres, Inpres, dan Penpres
-
Keppres (Keputusan Presiden)
1. Keppres memiliki fungsi yang berbeda pada orde lama, orde baru, dan reformasi.
2. Pada masa orde lama dan orde baru, Keppres memiliki dua sifat yaitu keputusan yang mengatur (regeling) dan keputusan yang bersifat menetapkan (beschikking).
3. Contoh Keppres bersifat regeling adalah Keppres No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
4. Contoh Keppres yang bersifat beschikking adalah terkait penetapan duta dan konsul.
5. Keppres saat ini hanya merupakan tindakan hukum pemerintah yang bersifat individual dan konkret (beschikking).
6. Keputusan Presiden adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai (einmalig).
7. Keppres saat ini disebut sebagai Keputusan Presiden (Keppres).
-
Perpres (Peraturan Presiden)
1. Perpres merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang bersifat regeling.
2. Dasar kewenangan presiden dalam mengeluarkan Perpres adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
3. Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
4. Perpres masuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
5. Perpres biasanya dibentuk untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
-
Inpres (Instruksi Presiden)
1. Inpres merupakan tindakan hukum pemerintah yang bersifat regeling yang hanya mengatur ke dalam organisasi pemerintah (hubungan subkoordinatif antara atasan dan bawahan).
2. Inpres bersifat regeling dan berlaku ke dalam (internal) termasuk sebagai peraturan kebijakan (beleidsregels).
3. Inpres digunakan oleh presiden untuk menginstruksikan kepada lembaga di bawah kekuasaannya guna melakukan sesuatu.
4. Inpres dikeluarkan oleh presiden mengenai pelaksanaan keputusan presiden yang memuat aturan-aturan teknis.
5. Inpres hanya dapat mengikat menteri, kepala lembaga pemerintah non-departemen, atau pejabat-pejabat pemerintah yang berkedudukan di bawah presiden dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan.
-
Penpres (Penetapan Presiden)
1. Penpres merupakan produk hukum di masa orde lama yang saat itu diatur dalam Surat Presiden kepada Ketua DPR No. 2262/HK/1959 yang dijelaskan lebih lanjut pada Surat Presiden kepada DPR No. 3639/HK/59.
2. Penpres pada zaman orde lama termasuk peraturan perundang-undangan.
3. Penpres merupakan sumber dari dibentuknya Perpres.