Rabu, 11 Januari 2023 Fakultas Hukum UMSU bersama dengan Researcher University Of Canterbury New Zealand bertempat di Aula Fakultas Hukum UMSU Mengadakan kegiatan Kuliah Umum dengan Tema “Carbon Trading: Policy And Implementation”, kuliah umum tersebut berlangsung hybrid dengan peserta yang hadir secara langsung (luring) maupun melalui aplikasi zoom meeting (daring).
Pada kuliah Umum tersebut hadir narasumber yang berupa Legal Consultant dari Researcher University Of Canterbury New Zealand Dr. Muhammad Ibnu Khaldun Sitompul, selain itu kuliah umum tersebut juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal, S.H., M.Hum, Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H., M.H, dan Wakil Dekan III Atikah Rahmi, S.H., M.H. kuliah umum tersebut diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran oleh mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Muhammad Yusuf Firdaus Siregar diikuti dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Mars Muhammadiyah Sang Surya.
Dr. Muhammad Ibnu Khaldun Sitompul dalam paparan materinya saat menghadiri kuliah umum antara Fakultas Hukum UMSU bersama dengan Researcher University Of Canterbury New Zealand bertempat di Aula Fakultas Hukum UMSU menjelaskan bahwa Istilah carbon trading mungkin masih cukup asing di telinga kamu. Namun, perdagangan karbon sebenarnya sudah ada sejak lama. Perdagangan karbon juga sudah sering jadi perbincangan dan bahan penelitian. Pada hakikatnya, perdagangan karbon menjadi cara untuk mengurangi emisi karbon sekaligus menjadi sumber pemasukan negara. Perdagangan karbon juga turut menyumbang perlindungan hutan dan pohon.
Dalam paparan slidenya Dr. Muhammad Ibnu Khaldun Sitompul menjabarkan bahwa perkembangan peraturan perdagangan karbon global berdasarkan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) diadopsi pada tahun 1992 di Earth Simmit, instrument pertama yang di design untuk mengatasi issue di atmosfir pada tingkat yang akan mencegah gangguan antropogenik yang berbahaya terhadap system iklim. Dalam slidenya Dr. Muhammad Ibnu Khaldun Sitompul juga mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional bahwa SRN PPI merupakan wadah yang bertanggungjawab dalam pengelolaan data dan informasi terkait usaha mitigasi perubahan iklim kemudian mengadopsi Monitoring, Reporting and Verification (MRV) untuk menentukan nilai ekonomi karbon.
Selain itu perdagangan karbon juga diatur dalam Permen ESDM No. 16 Tahun 2022 Tentang Tatacara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi karbon sub-sector pembangkit listrik serta pada Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21 Tahun 2022 Tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. Kuliah umum di Fakultas Hukum UMSU juga membuka sesi diskusi dan memperkenankan mahasiswa untuk bertanya, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum UMSU bertanya kepada Dr. Muhammad Ibnu Khaldun Sitompul terkait dengan bagaimana cara mahasiswa dapat memberikan kontribusi dalam Perdagangan Karbon serta terciptanya iklim lingkungan yang baik bagi dunia, Dr. Muhammad Ibnu Khaldun Sitompul menjawab pertanyaan tersebut dengan singkat padat dan jelas sesuai dengan kedudukan dan kemampuan mahasiswa yaitu dengan cara terus hidup dalam berorganisasi khususnya organisasi yang bergerak dalam lingkup lingkungan hidup.