Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah kesepakatan yang dibuat antara negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya, yang diatur oleh hukum internasional dan menghasilkan hak serta kewajiban yang bersifat hukum publik.
Perjanjian internasional diakui oleh masyarakat internasional sebagai sumber hukum yang mengikat para pihak yang terlibat. Asas Pacta Sun Servanda juga menegaskan bahwa perjanjian internasional harus ditaati dan tidak boleh dilanggar.
Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
Beberapa definisi perjanjian internasional menurut berbagai sumber antara lain:
-
Konvensi Wina 1969 pasal 2
Pengertian perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, diatur oleh hukum internasional, dan dapat berupa instrumen tunggal atau beberapa instrumen yang berkaitan.
-
UU RI No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional, pasal 1 ayat 1
Pengertian perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
-
Menurut Pasal 38 ayat I Statuta Mahkamah Internasional
perjanjian internasional adalah sumber utama dari sumber hukum internasional lainnya.
-
Mochtar Kusumaatmaja
Pengertian perjanjian internasional sebagai perjanjian yang diadakan antar bangsa dengan tujuan menciptakan akibat hukum tertentu.
-
Menurut Oppenheimer-Lauterpacht
perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
Fungsi Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
-
Mengatur hubungan antarnegara
Perjanjian internasional digunakan untuk mengatur hubungan antarnegara dalam berbagai aspek, seperti perdamaian, perdagangan, lingkungan, dan lain sebagainya.
-
Menciptakan kewajiban hukum
Melalui perjanjian internasional, negara-negara yang terlibat diikat oleh kewajiban hukum untuk mematuhi isi perjanjian tersebut.
-
Menyelesaikan sengketa
Perjanjian internasional juga dapat digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa antarnegara melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam perjanjian tersebut.
Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional
Tahapan pembuatan perjanjian internasional telah diatur dalam Konvensi Wina 1969 untuk Hukum Perjanjian Internasional. Beberapa tahapan utama melibatkan:
-
Perundingan (Negotiation)
Perundingan adalah tahap awal di mana wakil negara membahas perjanjian dengan dilengkapi dokumen full power. Perundingan dapat berlangsung melalui Pourparlers untuk perjanjian bilateral dan konferensi diplomatik untuk perjanjian multilateral.
-
Penandatanganan (Signature)
Penandatanganan menunjukkan keterikatan awal terhadap perjanjian. Perjanjian dua tahap menandakan keterikatan para pihak, sementara perjanjian tiga tahap memerlukan ratifikasi untuk menjadi mengikat.
-
Pengesahaan (Ratification)
Pengesahaan, atau ratifikasi, adalah langkah yang menunjukkan persetujuan negara untuk terikat pada perjanjian. Dalam perjanjian tiga tahap, ratifikasi diperlukan untuk menjadikan perjanjian mengikat.