Perjanjian pra nikah atau Prenuptial Agreement adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri setelah menikah
Sesuai pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perjanjian pra nikah yang berbunyi ” Sebelum atau saat pelaksanaan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang akan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian ini akan berlaku tidak hanya antara kedua pihak yang membuatnya, tetapi juga akan berlaku bagi pihak ketiga selama pihak ketiga tersebut terlibat dalam perjanjian tersebut”
Maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian ini merupakan kata sepakat yang muncul di antara suami dan istri dan ketika disepakati oleh keduanya,
maka perjanjian tersebut akan dituangkan dalam sebuah akta otentik yang dibuat di hadapan notaris. Karena surat tersebut sah di mata hukum maka akan
berlaku mengikat bagi kedua belah pihak (atau berlaku sebagai UU dari kedua belah pihak).
Isi Perjanjian Pra Nikah
Isi perjanjian pra nikah dapat bervariasi tergantung pada preferensi dan kebutuhan pasangan yang akan menikah. Secara umum berikut adalah beberapa isi perjanjian pra nikah :
1. Harta Benda
Perjanjian tersebut dapat mencakup kesepakatan mengenai pemisahan atau penggabungan harta benda antara suami dan istri. Hal ini bisa meliputi pembagian harta benda yang dimiliki sebelum pernikahan dan juga bagaimana harta benda yang diperoleh selama pernikahan akan dikelola dan dibagi jika terjadi perceraian.
2. Peran, Hak, dan Kewajiban
Perjanjian pra nikah juga dapat memuat pembagian peran, hak, dan kewajiban dalam rumah tangga. Ini meliputi tugas dan tanggung jawab masing-masing pasangan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk tanggung jawab keuangan, pengelolaan rumah tangga, dan perawatan anak.
3. Hak Asuh Anak
Jika terjadi perceraian atau perselingkuhan, perjanjian pra nikah dapat mencakup ketentuan mengenai hak asuh anak. Ini termasuk penentuan hak asuh bersama atau tunggal, serta kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan terkait anak-anak.
4. Pengaturan Penghasilan
Perjanjian tersebut juga dapat mengatur penghasilan masing-masing pasangan, termasuk pendapatan yang diperoleh selama pernikahan. Hal ini mencakup pembagian penghasilan, pengelolaan keuangan, dan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan.
5. Pemisahan Utang
Jika salah satu pasangan memiliki utang sebelum pernikahan, perjanjian pra nikah dapat mencakup pemisahan utang tersebut. Dalam hal ini, utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab individu yang memiliki utang tersebut, bukan tanggung jawab bersama pasangan.
Tujuan Perjanjian Pra Nikah
Tujuan perjanjian pra nikah tentunya untuk memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan pasangan yang akan menikah dilindungi dan dipertahankan. Beberapa tujuan umum dari perjanjian pra nikah adalah:
1. Melindungi hak dari anak-anak dari perkawinan sebelumnya
Perjanjian pra nikah dapat memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban terkait dengan anak-anak dari perkawinan sebelumnya. Tujuan ini adalah untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut tetap dilindungi secara hukum dan kepentingan mereka tidak terabaikan jika salah satu pasangan menikah lagi setelah perceraian.
2. Mengatur pembagian harta
Perjanjian pra nikah dapat digunakan untuk mengatur pembagian harta selama pernikahan dan dalam hal perceraian atau kematian salah satu pasangan. Hal ini dapat menghindari permasalahan yang mungkin timbul di masa depan terkait dengan harta bersama, warisan, atau aset yang dimiliki oleh masing-masing pasangan sebelum menikah.
3. Menciptakan rasa aman dalam hubungan
Perjanjian pra nikah dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi pasangan, karena hak dan kewajiban mereka telah diatur dengan jelas sebelum pernikahan. Ini dapat membantu menghindari konflik atau perdebatan yang mungkin muncul di masa depan terkait dengan isu hukum dan finansial.
4. Menjamin kondisi finansial pasangan setelah pernikahan
Perjanjian pra nikah dapat memuat ketentuan mengenai dukungan keuangan atau pemisahan harta yang adil dalam hal perceraian atau kematian salah satu pasangan. Tujuannya adalah untuk melindungi kondisi finansial masing-masing pasangan dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil dalam hal tersebut.
5. Menjamin kepentingan usaha masing-masing
Jika salah satu pasangan memiliki usaha atau aset yang signifikan sebelum menikah, perjanjian pra nikah dapat digunakan untuk melindungi kepentingan usaha tersebut. Dalam hal perceraian atau kematian, perjanjian ini dapat menentukan bagaimana aset usaha akan diperlakukan dan bagaimana pemisahan harta akan dilakukan untuk memastikan kelangsungan usaha dan kepentingan masing-masing pasangan.