Mengawali bulan September 2022,, Fakultas Hukum UMSU, diwakili oleh Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU, Atikah Rahmi, SH., MH menjadi tuan rumah pada kegiatan Kelompok Kerja Perlindungan Anak dan Kekerasan Berbasis Gender Konteks Pengungsi Antar Negara, Multi Pihak di Medan, pada Jumat, 2 September 2022. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Fakultas Hukum UMSU dengan tema; “Perlindungan Anak Kekerasan Seksual Berbasis Gender untuk Penyusunan SOP Konteks Pengungsi Antar Negera di Medan” ini, merupakan inisiasi dari UNHCR bersama Plan Internasional yang difasilitasi oleh Fakultas Hukum UMSU dihadiri oleh beberapa mitra dari instansi pemerintahan dan NGO.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Wakil Dekan III FAHUM UMSU Ibu Atikah Rahmi, SH., MH. Beliau menyampaikan banyak terima kasih kepada UNHCR dan Plan Internasional yang telah menggagas kegiatan ini dan mempercayai Fakultas Hukum untuk memfasilitasi acara. “Kita sangat menyambut kegiatan-kegiatan seperti ini, karena bagian dari pelaksanaan Tri darma Perguruan Tinggi; yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan tageline Fakultas Hukum UMSU: “Tegaskan Pengabdian”. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat menghasilkan 2 (dua) SOP sekaligus, yaitu: SOP Penanganan kasus kekerasan seksual berbasis gender terhadap perempuan dan anak pengungsi, serta SOP Perlindungan Anak. Mudah-mudahan terus tejalin silaturahim di antara kita dan bisa bersinergi membangun kerjasama lebih baik lagi ke depannya berkaitan dengan permasalahan hukum”, kata Atikah Rahmi, SH., MH.
Plan indonesia international di wakili oleh ibu meilinati memberikan pemaparan terkait kegiatan ini yang merupakan Fase kedua yang telah dilaksanakan bekerja sama bersama UNHCR, pada fase pertama telah membahas terkait isu2 apa saja yang telah dianalisis terkait pengungsi-pengungsi yg ada di medan. UNHCR juga telah bekerjasama di beberapa negara termasuk Bangladesh, terkait Rohingia, pengungsi menyatakan bahwa lebih merasa nyaman berada di Indonesia dibandingkan dengan negara asalnya. Namun yang menjadi kendala adalah bagi para pengungsi yang telah tinggal selama diatas 7 tahun, terkait pendidikan, pernikahan termasuk pernikahan terkait anak, begitu pula terkait permasalahan ekonomi yang para pengungsi tidak tau apa yang harus dilakukan dikarenakan tidak bisanya pengungsi untuk melakukan pekerjaan resmi di negara penerima pengungsi. Isu yang di bahas lebih spesifik terkait perlindungan anak pengungsi.
Mewakili UNHCR, hadir ibu Oktina Hafanti, Lintang dan Rebeca. Oktina Hafanti menegaskan kembali bahwa, pengungsi yang dimaksud disini adalah pengungsi luar negeri dari berbagai lintas negara yang berada di Medan. “UNHCR hadir untuk melindungi hak-hak asasi dan legal frame work supaya pengungsi bisa mengakses legal social dari negara. Kami berharap ada akses yang bisa di dapat oleh pengungsi, agar mereka bisa kerja misalnya, dan bisa terlindungi dari kekerasan seksual yang terjadi’, Tutur Oktina. “Diharapkan pemerintah menjadi wadah untuk memberikan perlindungan bagi mereka, karena pemerintah yg memiliki kewenangan dalam hal perlindungan, oleh karena itu, kami melibatkan pemerintah sebagai mitra untuk bersinergi melindungi pengungsi”, sambung Rebeca Sinaga.
Diskusi berlangsung sangat interaktif, masing-masing individu menjadi narasumber dan memberikan tanggapan dan komentarnya berkaitan dengan kasus pengungsi di Medan, mulai dari hulu ke hilir. Bapak Arpian Saragih perwakilan dari disdukcapil menyampaikan tentang status anak pengungsi yang lahir di Indonesia, diberikan surat keterangan lahir dari kantor Disdukcapil.
Dalam kesempatan ini juga, bapak Arifin Kanwil Kemenag Provsu menyampaikan dukungannya atas kegiatan ini. “Kami sangat mendukung dan siap memberikan kontribusi terbaik terkait bahan maupun konsep demi melindungi pengungsi agar tidak terjadinya hal-hal yang melanggar hukum terutama dalam hal ‘mafia buku nikah” yang tidak memenuhi prosedur yang benar, kata Arifin.
Kegiatan Pertemuan Kelompok Kerja yang dimulai dari siang, Pukul 14.00 wib ini, dihadiri oleh para narasumber dari multi pihak, yaitu: UNHCR, Plan Indonesia, IOM, Kanwil Kementrian Agama Provsu, Dinas kesehatan kota Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, LBH Medan, Human Initiative, P2TP2A Provinsi sumatera utara, Dinas P3APM, FH UMSU, IOM, Fakultas Psikologi USU, Yayasan KKSP, LBH Apik Medan, P3A Sumut. Kegiatan diakhiri dengan kesepakatan untuk pertemuan selanjutnya pembahasan SOP dan foto bersama.