PK IMM FAHUM UMSU melaksanakan Bakti Sosial di Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. Kegiatan yang dilaksanakan dengan tema: “Menebarkan Kebaikan Menuai Harapan Dalam Mewujudkan Ikatan Yang Loyalitas Dan Humanis”, ini diawali dengan acara pelepasan pada hari Senin, 22 Agustus 2022 oleh Pimpinan Fakultas Hukum UMSU; Bapak Dr. Faisal, SH., M.Hum, didampingi Wakil Dekan I; Dr. Zainuddin, SH.,MH dan Wakil Dekan III; Atikah Rahmi, SH., MH. Dalam sambutannya, Dr Faisal mengapresiasi kegiatan Bakti Sosial yang dilaksanakan oleh PK IMM Fahum. “Kegiatan ini bagian dari tri darma pendidikan, yaitu pengabdian kepada masyarakat. Ini juga sesuai dengan tageline kita, “Tegaskan Pengabdian”, kata Dr. Faisal. Mahasiswa yang dilepas untuk berangkat menuju Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, kabupaten Asahan ini sebanyak 25 orang. “Desa Punggulan merupakan salah satu desa yang direkomendasikan untuk dikunjungi, karena desa ini baru dua kali di datangi mahasiswa dari universitas lain sehingga pihak desa meminta mahasiswa selanjutnya untuk bisa berkunjung demi memajukan desa ini, dan di desa ini juga terdapat banyak anak-anak dan perempuan yang nantinya kita juga akan berikan penyuluhan hukum terkait perlindungan terhadap anak dan perempuan”, kata Ketua PK IMM Fahum UMSU; Immawati Reyhana Alvimuna Nst, dalam sambutannya pada acara pembukaan di kantor Desa Punggulan, Selasa, 23 Agustus 2022.
Dalam acara pembukaan ini dihadiri oleh Camat Air Joman Bapak Khalid, S.Sos, Lurah Desa Punggulan, Bapak Suyatno serta perangkat desa lainnya, Mewakili dari pimpinan Fakultas, hadir Wakil Dekan III, yaitu; Atikah Rahmi, SH., MH yang sekaligus memberikan penyuluhan hukum tentang Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Beliau menjelaskan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 yang memuat kategori yang dilindungi dan dikatakan sebagai anak dalam UU ini, beliau juga menjelaskan terkait harapan orang tua yang harus lebih waspada kepada orang disekitarnya terutama dalam menjaga anak perempuan, untuk tidak terlalu mempercayakan menitip anak perempuan kepada orang dewasa lawan jenisnya walaupun itu keluarga dari anak tersebut, dikarenakan banyak terjadinya pelecehan seksual yang di derita oleh anak khususnya anak perempuan, akibat ulah orang dewasa yang lepas kontrol terhadap hasrat biologis dan kurangnya ilmu dan akhlak dalam diri. Beliau juga menyampaikan, bahwa apabila ada anak perempuan atau perempuan dewasa yang mengalami pelecehan seksual ataupun pemaksaan dalam hal seksual, untuk tidak menghakimi pihak perempuan yang notabenenya sebagai korban, karena hal ini akan menimbulkan tekanan dan ketakutan terhadap mental si korban akibat merasa bersalah dan malu atas peristiwa yang dialaminya dan mengakibatkan korban merasa dirinya sudah tidak berharga dan tidak terlindungi. Beliau berharap kegiatan ini terus berlanjut sebagai wadah bagi mahasiswa untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan tagline fakultas hukum; “Tegaskan Pengabdian”.
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh sekitar 40 orang peserta sekaligus membagikan sembako kepada warga desa yang hadir.
Kegiatan bakti sosial ini dilakukan dalam satu minggu penuh mulai tanggal 23 sampai dengan 28 agustus dengan agenda sebagai berikut yaitu: penyuluhan hukum pada hari pertama, melakukan kegiatan IMM mengajar sekaligus penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah sekaligus melakukan kegiatan perlombaan membaca surah pendek, lomba azan dan lomba fashion show bagi anak-anak mesjid desa punggulan pada hari kedua, melakukan sunat masal disertai dengan pengobatan gratis di hari ketiga, dan melakukan kegiatan tabligh akbar dengan dihadiri oleh ustadz dari pihak desa demi memeriahkan kegiatan ini.