Sabtu, 14 maret 2026. Fakultas Hukum melaksanakan SARASEHAN bagi Dosen dan Tenaga Pendidik dengan tema “Strategi Pembelajaran di Era Digital Guna Mewujudkan Insan Kamil”. Kegiatan tersebut merupakan pembuka sebelum dilakukannya Buka Puasa Bersama dengan Dosen, Tenaga Pendidik, Lembaga Bantuan Hukum, CS serta Kolega dan Media pers yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum di Boey’s Cafe, Medan.
Hadir pada kegiatan tersebut Rektor UMSU Prof. Dr. H. Agussani, M.AP, Wakil Rektor I Prof. Dr. Muhammad Arifin, M.Hum, Badan Pembina Harian Prof. Dr. Ida Hanifah, S.H, M.H. Pimpinan Fakultas Hukum Dekan Dr. Faisal, S.H, M.Hum, Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H, M.H dan Wakil Dekan III Dr. Atikah Rahmi, S.H, M.H. Serta Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana Dr. Adi Mansar, S.H, M.Hum.

Pada pembuka Wakil Dekan I Dr. Zainuddin menyampaikan membentuk sumber daya mahasiswa yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki kematangan spiritual, moral dan sosial sehingga mampu menjadi insan kamil. Dalam konteks pendidikan modern yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, strategi pembelajaran perlu dirancang agar mampu mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan pemanfaatan teknologi digital secara bijak.

Dekan Fakultas Hukum Dr. Faisal dalam penyampaian materinya menyebutkan strategi pembelajaran di era digital bertujuan mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif peserta didik/mahasiswa. Dengan adanya teknologi digital seperti didukungnya penambahan materi yang ada didalam kelas dapat ditambahkan melalui media E-Learning yang sudah gunakan oleh UMSU beberapa tahun belakangan, dan sumber informasi yang luas terkait media digital hukum, peserta didik didorong untuk mampu menganalisis informasi, memecahkan masalah, serta menghasilkan gagasan-gagasan inovatif. Kemampuan ini sangat penting agar individu dapat menghadapi tantangan global sekaligus tetap berpegang pada nilai-nilai moral dan spiritual. Sebagaimana diketahui pembelajaran hukum setiap harinya ditemukan kasus ataupun perkara baru yang dapat dipelajari oleh mahasiswa dan juga pembelajaran hukum pidana melalui aturan hukumnya yaitu “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” yang telah direalisasikan di awal tahun 2026.
Sebagai Dosen dan pendidik yang mampu menguasai materi pembelajaran baik didalam kelas maupun digital dalam hal ini mestinya dilakukannya pendampingan terhadap mahasiswa dalam mencari tahu pembelajaran baru melalui digital. Perkembangan ini pula tidak bisa disamakan dengan beberapa tahun belakangan, teknologi tumbuh dengan pesat dan dosen juga harus mampu menguasainya. Dan harapannya kelebih tahuan terhadap materi mahasiswa akan menjadi pendorong bagi dosen dalam mendampingi ataupun melakukan pembelajaran didalam kelas bukan sebagai membuat dosen malas akan mencari tahu akan pembelajaran baru. Harapannya cita-cita ataupun keinginan Rektor UMSU tercapai untuk menjadikan mahasiswa dan alumni yang unggul dan mampu bersaing secara lokal, regional, nasional hingga global dan berskala internasional melalui proses pembelajaran yang dilakukan oleh dosen terkhusus dosen fakultas hukum. Selain itu juga dosen fakultas hukum tetap menjalankan moto yaitu “Tegaskan Pengabdian” terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.


