Senin, 13 Maret 2023 Fakultas Hukum UMSU mengadakan Seminar Nasional Sanksi 2023 dengan Tema “Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Dalam Kompleksitas Masyarakat 5.0”. Seminar ini diselenggarakan secara hybrid (Luring dan Daring), Seminar pada pagi hari ini dihadiri oleh Wakil Rektor I UMSU sekaligus Narasumber Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., M.Hum, Wakil Dekan III Atikah Rahmi, S.H., M.H, Sekretaris Jenderal PP MES sekaligus narasumber Iggi Haruman Achsien, S.E., MBA, Anggota DPR RI sekaligus Narasumber Dr. Hj. Anis Byarwati, M.Si.
Atikah Rahmi, S.H., M.H menyampaikan dalam sambutannya semoga acara seminar SANKSI 2023 berjalan dengan lancar dan sukses. Beliau juga mengucapkan terimakasih kepada semua yang terlibat dalam pelaksanaan seminar SANKSI 2023, beliau juga menyampaikan bahwa dunia pendidikan harus siap untuk menghadapi era 5.0.
Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., M.Hum, membuka seminar dengan memberikan sedikit pandangan bahwa masyarakat 5.0 mempertemukan dunia maya dengan kehidupan masyarakat yang sesungguhnya, teknologi pada revolusi 4.0 tentunya membawa dampak bagi kehidupan manusia.
Sebagai manusia dan masyarakat yang baik kita harus dapat memanfaatkan teknologi untuk menjalankan kehidupan sehari-hari manusia. Saya kira revolusi 4.0 dan 5.0 tentu membawa dampak bagi kehidupan, sebagai contoh di luar negeri sudah dapat dibuktikan dengan sudah adanya robot yang berprofesi sebagai advokat bahkan hakim. Untuk itu tentu harus ada batasan-batasan agar revolusi 4.0 dan 5.0 dapat mengambil peran dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., M.Hum dalam paparannya mengatakan bahwa masyarakat 5.0 merupakan masyarakat yang berpusat pada manusia yang menyeimbangkan penyelesaian masalah-masalah ekonomi sosial melalui sistem yang mengintegrasikan dunia maya dan kehidupan real masyarakat. Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., M.Hum mengatakan bahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka dari itu pancasila dapat dikatakan sebagai hukum nasional.
Dr. Hj. Anis Byarwati, M.Si selaku narasumber menyampaikan bahwa ada beberapa tantangan Ekonomi Nasional yaitu lonjakan tingkat pengangguran terbuka yang sangat mengkhawatirkan, tingkat pengangguran terbuka (TPT) 2020 memburuk hingga anjlok di angka 7,07% atau 9, 77 juta jiwa pengangguran terbuka dari 138, 22 juta angkatan kerja.
Angka TPT pada Februari 2021 tercatat 6,26%. Tingkat kemiskinan meledak sebagai dampak pandemik menjadi 10,14% per Maret 2021 atau 27,54 juta jiwa. Jika dibandingkan dengan data Maret 2020, jumlah penduduk miskin naik 1,12 juta orang. Kesenjangan ekonomi rakyat masih sangat tinggi dan realisasi pertumbuhan ekonomi selalu meleset dari target APBN.
Dr. Hj. Anis Byarwati, M.Si menyampaikan pula untuk menjawab berbagai permasalahan tersebut, perlu optimalisasi potensi dan memanfaatkan seluruh peluang yang ada untuk kepentingan ekonomi nasional, termasuk perkembangan ekonomi syariah global. Perkembangan keuangan syariah, pasar ekonomi halal, pariwisata halal dan dana-dana investor syariah global harus dioptimalkan untuk kepentingan nasional dalam rangka memecahkan berbagai permasalahan.
Iggi Haruman Achsien, S.E., MBA dalam seminar nasional SANKSI menyampaikan bahwa dalam menghadapi kompleksitas masyarakat 5.0 paradigma hukum nasional harus berubah dan beradaptasi dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Salah satu solusi yang dapat diimplementasikan adalah hukum ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah memberikan pandangan holistic dan inklusif dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan ekonomi di era masyarakat 5.0. ekonomi syariah dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan nasional. Ekonomi syariah dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan melalui pembiayaan dan investasi yang berbasis pada prinsip syariah.