Medan, 22 Desember 2025 – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyelenggarakan Seminar Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tema “Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat Unsur Mahasiswa” di kampus UMSU. Acara ini bekerja sama dengan Kementerian HAM Kanwil SUMUT dan KEPRI, ditujukan khusus untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam memahami, mempertahankan, dan menerapkan HAM dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UMSU, Bapak Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum, menekankan bahwa penguatan kapasitas HAM kepada mahasiswa adalah investasi penting untuk generasi masa depan yang diselenggarakan langsung oleh fakultas sebagai lembaga pengajian hukum. “Seminar ini tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis, tapi juga menjadi momentum nyata untuk membantu korban bencana yang tengah menghadapi kesulitan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh,” ujarnya, menambahkan bahwa mahasiswa dapat berperan aktif dalam menyalurkan bantuan dan dukungan berdasarkan prinsip HAM.
Selanjutnya, sambutan diberikan oleh Wakil Rektor 1 UMSU, Bapak Prof. Dr. Arifin, S.H., M.H., yang mengungkapkan bahwa perlindungan HAM adalah landasan dari kehidupan beradab. Dia menjelaskan bahwa Hak Hidup adalah hak paling dasar yang diberikan langsung oleh Allah, sementara Hak Milik juga termasuk dalam cakupan perlindungan HAM. “Kepatuhan terhadap aturan dan norma tidak boleh lepas dari konteks perlindungan hak-hak setiap individu, dan mahasiswa harus menjadi contoh dalam hal ini – dan Fakultas Hukum UMSU berperan penting dalam menanamkan nilai ini,” tegasnya.


Acara berlanjut dengan paparan dari tiga narasumber. Narasumber pertama, Ibu Dr. Flora Nainggolan, S.H., M.Hum, membahas tema “Era Digital dari Sisi Teori dan Realita”. Dia menjelaskan tantangan dan peluang perlindungan HAM di tengah kemajuan teknologi digital yang sering dihadapi mahasiswa, seperti masalah privasi data dan kebebasan berbicara di ruang virtual.
Selanjutnya, Bapak Assoc. Prof. Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum, membahas “Peran Komunitas Akademik dalam Penggunaan HAM di Indonesia”. Dia menekankan perlunya sosialisasi HAM yang lebih luas dan terstruktur oleh lembaga akademik seperti Fakultas Hukum UMSU, agar mahasiswa bisa memahami dan mempertahankan hak-hak mereka serta orang lain. “Komunitas akademik harus menjadi motor penggerak dalam mendidik mahasiswa tentang pentingnya HAM di setiap lapisan masyarakat,” katanya.
Narasumber terakhir kembali adalah Bapak Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum, yang membawakan tema “HAM Perspektif Muhammadiyah”. Dia menjelaskan bahwa HAM menurut Muhammadiyah bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Hadist, sehingga hak dasar ini adalah hak yang melekat pada manusia sejak lahir. “HAM bukanlah produk barat seperti yang sering disalahpahami, melainkan sudah ada dalam konstitusi kita sejak lama dan selaras dengan ajaran agama Islam – hal ini penting untuk mahasiswa memahami konteks lokal HAM yang kita sampaikan melalui Fakultas Hukum,” jelasnya.
Seminar yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa, dosen, praktisi hukum, serta perwakilan Kementerian HAM Kanwil SUMUT dan KEPRI ini diharapkan mampu menghasilkan wawasan baru dan aksi nyata dalam memperkuat kapasitas HAM di kalangan mahasiswa serta wilayah Sumatera dan Kepulauan Riau.

