Jika sudah waktunya, pernikahan menjadi suatu impian bagi seorang pria dan wanita. Namun tidak sedikit keluarga ditengah perjalanannya bisa menjadi berantakan padahal sebelumnya baik baik saja. dalam artian satu sama lain sudah tidak akrab, sudah berbeda pandangan, dan banyak sekali perbedaan yang terjadi, yang membuat keluarga tersebut tidak harmonis seperti tujuan semua.
Ya, Perceraian . Apa itu perceraian ? perceraian merupakan berakhirnya suatu hubungan rumah tangga/pernikahan, atau terputusnya hubungan antara suami dan istri dalam menjalankan hub rumah tangga.
Apabila terjadi perceraian maka perikatan menjadi putus, dan kemudian dapat diadakan pembagian kekayaan perikatan tersebut. Jika ada perjanjian perkawinan pembagian ini harus dilakukan menurut perjanjian tersebut. Dalam suatu perceraian dapat berakibat terhadap harta kekayaan yaitu harta bawaan dan harta perolehan serta harta bersama. Untuk harta bawaan dan harta perolehan tidak menimbulkan masalah, karena harta tersebut tetap dikuasai dan adalah hak masing-masing pihak. Apabila terjadi penyatuan harta karena perjanjian, penyelesaiannya juga disesuaikan dengan ketentuan perjanjian dan kepatutan.
Berikut alasan-alasan perceraian yang sering terjadi di pengadilan Agama :
Didalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan sudah diatur mengenai alasan-alasan untuk bercerai yang kuat untuk diajukan ke pengadilan, alasan-alasan tersebut tercantum didalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu sebagai berikut :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) terdapat alasan-alasan perceraian yang tercantum didalam pasal 116 KHI. yakni sebagai berikut :
- Suami melanggar taklik talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.