Harusnya jika kita sudah berumah tangga kita bisa saling menjaga hati pasangan kita, dan tidak mudah untuk mengingkari janji perkawinan yang tentunya pasti sudah disepakati dari sebelum pernikhan itu berlangsung.
Tahukah kamu, perbuatan-perbuatan seperti berbohong saja itu sudah termasuk mengkhianati pasangan kita meskipun bohong dalam hal kecil. Dimulai dari kesalahan kecil lah, sebuah rumah tangga bisa rusak.
Namun, tahukah kamu bahwa sebenarnya perselingkuhan itu bisa dijerat ke dalam pidana ?
Hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Namun adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, baik dari pihak suami atau istri. Dampaknya mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian.
Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict). Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan. Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.
suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.
Pasal tersebut mengatur bahwa :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
- a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
- Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
- Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Saya punya pasangan tpi udah di talak belum ngurisin surat cerai tpi mantan suami nya ini gugat pasngan saya 10 juta karna psngn saya selingkuh sm saya pdhl suami ny udah di talak g d hubungan apa apa lgi ..mantan suami itu g pernah nafkahin pasangan saya..dan mantan suami nya juga g mau ngurusin surat cerai..apa mantan suami ini berhak nuntunt10 juta ke pasangan saya..smpai dia mau lapor ke pihak berwajib klau tidak membayar 10 juta ke pasangan saya..
Saya sama mantan istri belum beres ke pengadilan dia udah punya anak dari selingkuhan nya gmna hukum nya
Sy istri TNI AL yg sedang melaporkan istri siri suami saya kepada polisi. Dan mereka sudah serumah selama 3 tahun lamanya. Dan sudah membeli tiga kapling tanah dan salah satunya sudah dibangun berupa rumah,
dan kata petugas kepolisian pengaduan saya ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak punya bukti persetubuhan mereka, seperti sperma dan alat pendukung lainnya. Intinya harus ketangkap basah. Lalu bagaimana cara saya agar ini tetap dilanjutkan prosesnya dan bisa disidangkan di pengadilan setempat. Langkah Apa yg harus sy tempuh. Mohon bantuannya. Terimakasih 🙏
laporin aja ke POM tempat dia dinas mbak
Suami sah saya selingkuh dengan lonte apakah bisa dituntut.??
jika suami istri itu udh pisah rumah tpi masih hubungan baik sbg suami istri meski cuma seminggu sekali bertemunya.
tpi si suami punya hubungan gelap dg wanita lain,dn mereka terang2an didepan sang istri,sedangkn si istri minta cerai tpi si suami gak mau.
gmna itu?
Asalamualaikum pak ibu maaf saya bertanya.. apakah bisa jika istri selingkuh di jerat agar di beri pelajaran..
Perselingkuhan sdh 6 bulan apakah masih bisa di ajukan ke pengadilan…..
Apakah masih bisa di pidanakan..
Kalau yg selingkuh suaminya istrinya menutut keep cewenya bisa
apa kah istri selingkuh melalui WhatsApp dapat di tuntut melalui jalur hukum?(kalau ada bukti yg akurat)
Istri sy suka selingkuh dan skrg dia janjian Ama pria lain sampai selarut ini blum plg padahal dia BW anak sy yg paling kecil apakah hal ini bisa dipidana istri saya dan pasangan nya
Apakah istri selingkuh bisa dipidanakan dengan bukti pengakuan istri dan foto serta chat si pria. Yang saya adukan laporkan si cowoknya , dengan tuntutan saya menganggu keluarga saya.
Mohon petunjuk dan terima kasih
Mohon di jawab dengan se adil1 nya
Saya pernah jadi istri muda polisi ,, tapi saya dan suami sudah berpisah selama 4 thn ,, dan pernah menandatangani cerai di atas materai ,, tp tdk ke pengadilan ,, sampai saat ini di kartu keluarga saya masih ada nama nya ,, dan suami saya skrg kembali sama istri pertama nya ,,, trus apa saya bisa menikah lagi ????
Istri sah menikah diam diam dan skrng SDH punya anak dari suami yg ke 2, sementara blm cerai dng suami dapat di lapor ke polisi, tapi yg jd pertanyaan akte nikah ada sama istri ,
Kak bagaimana pendapat kalian apabila suami terbukti selingkuh namun baru terbukti dari chat, kiriman video dan voice note. Dan semua itu sudah di hapus tapi masih tersimpan di brankas. Saya yakin hubungan mereka sudah sampai hubungan badan karena suami saya jarang banget pulang kerumah dan sekalinya pulang selalu diatas jam 12 malam. Tapi saya belum ada bukti yang lebih jauh hanya sebatas bukti itu saja. Tindakan apa yang seharusnya saya lakukan. Memaafkan, atau melaporkan, atau menceraikan. Terimakasih
Suami diam2 menikah siri, katanya antara 6-8bln lalu, saya punya foto resepsinya, apakah pelakor dan suami bisa di tuntut?
Saya adalah pria yg sudah beristri, namun saya terjebak perselingkuhan dgn istri teman saya, yg suami nya sedang dlm tahanan, krna butuh uang istri teman saya selingkuh dgn saya, dan setiap sepkan skali saya mmberi uang untuk kebutuhan dia, namun ktika ktahuan istrinya selingkuh si suami hendak mendenda saya 30 jt mohon pencerahan nya.trIma kasih
Saya mau bertanya , bagaimana membuat laporan ke polisi jika istri ketahuan pergi keluar kota bersama laki2 lain tanpa seizin suami , tapi bukti yg saya punya tidak cukup dikarenakan saksi menolak memberi kesaksian dan bukti karna sudah di ancam pihak keluarga istri dan malah berbalik melaporkan saya telah bertindak KDrT . Mohon bantuannya.
hukum perselingkuhan di negri konoha sangat lah lemah bagi masyarakat menengah, tetapi bagi kalangan atas sangatlah mudah karna hukum di negri konoha wajib memiliki uang, seperti seorang pemilik tambang di halmahera telah membawa kawin lari istri orang ,jika laporan tersebut dilakukan oleh pihak suami maka kasus akan terhenti karna tidak memiliki administrasi