Pengertian Sistem Peradilan Pidana
Sistem Peradilan Pidana adalah rangkaian penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dari penyelidikan hingga pemidanaan seorang pelaku.
Sistem Peradilan Pidana merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dari penyelidikan hingga pemidanaan seorang pelaku. Istilah sistem peradilan pidana dikenal dengan criminal justice system yang pada mulanya dikemukakan oleh pakar hukum pidana Amerika Serikat atau criminal justice science.
Kemunculan criminal justice system diawali dengan ketidakpuasan terhadap mekanisme kerja aparatur penegak hukum dan institusi penegakan hukum yang didasarkan pada pendekatan hukum dan ketertiban yang sangat menggantungkan keberhasilan penanggulangan kejahatan pada efektivitas dan efisiensi kerja organisasi kepolisian.
Tujuan Sistem Peradilan Pidana
- Membuat orang menjadi lebih baik (mengacu pada person) melalui rehabilitasi dan resosialisasi pelaku tindak pidana.
- Menurunkan tingkat kejahatan dalam masyarakat.
- Tercapainya tujuan hukum, seperti kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
Komponen Sistem Peradilan Pidana
-
Kepolisian
Kepolisian bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana. Mereka merupakan garda terdepan dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
-
Kejaksaan
Kejaksaan memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana. Mereka bertugas untuk menuntut pelaku tindak pidana di pengadilan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
-
Pengadilan
Pengadilan merupakan lembaga yang memutuskan sengketa hukum dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana yang terbukti bersalah. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
-
Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga pemasyarakatan bertanggung jawab untuk menjalankan hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Mereka berperan dalam rehabilitasi dan resosialisasi pelaku tindak pidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Asas-asas dalam Sistem Peradilan Pidana
-
Asas Legalitas (Legality Principle)
Sistem peradilan pidana hanya dapat beroperasi jika didasarkan pada landasan hukum tertulis. Artinya, suatu perkara hanya dapat ditangani jika terdapat aturan hukum yang telah dibuat sebelumnya dan telah dilanggar.
-
Asas Kelayakan atau Kegunaan (Expediency Principle)
Sistem peradilan pidana harus seimbang antara hasil yang diharapkan dengan biaya yang dikeluarkan. Dalam beroperasinya, sistem ini harus memberikan manfaat yang lebih besar daripada kerugian yang ditimbulkan.
-
Asas Prioritas (Priority Principle)
Sistem peradilan pidana harus mempertimbangkan aktivitas-aktivitas yang perlu didahulukan, terutama kasus-kasus yang membahayakan masyarakat atau yang menjadi kebutuhan mendesak.
-
Asas Proporsionalitas (Proporsionality Principle)
Sistem peradilan pidana harus didasarkan pada proporsionalitas antara kepentingan masyarakat, negara, pelaku tindak pidana, dan korban. Penerapan hukum haruslah beralasan dan memenuhi sasaran yang diinginkan.
-
Asas Subsidiar (Subsidiarity Principle)
Sistem peradilan pidana merupakan alternatif kedua dalam menanggulangi kejahatan. Jika masih terdapat sarana lain yang dapat digunakan, maka penggunaan hukum pidana sebaiknya dihindari.
-
Asas Kesamaan di Depan Hukum (Equality Before The Law)
Setiap orang harus diperlakukan sama di mata hukum. Tidak ada pilih kasih, semua orang memiliki hak yang sama dalam penyelesaian permasalahan hukum.
Pendekatan Sistem dalam Peradilan Pidana
Pendekatan sistem dalam peradilan pidana memiliki beberapa karakteristik, antara lain:
- Koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana
Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan bekerja sebagai kesatuan untuk mencapai tujuan peradilan pidana. - Pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuasaan
Sistem peradilan pidana harus memastikan bahwa kekuasaan yang digunakan oleh komponen peradilan pidana tidak disalahgunakan. -
Efektivitas lebih diutamakan daripada efisiensi
Sistem peradilan pidana harus efektif dalam menanggulangi kejahatan, meskipun penyelesaian perkara mungkin memakan waktu dan sumber daya yang lebih banyak. -
Penggunaan hukum sebagai instrumen untuk memantapkan “the administration of justice”
Hukum digunakan sebagai alat untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam sistem peradilan pidana.