Rabu, 16 September 2026. Fakultas Hukum laksanakan sosialisasi bagi mahasiswa RPL angkatan tahun 2025 dalam pelaksanaan Mata Kuliah Praktik dan Penyelesaian Tugas Akhir Mahasiswa.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan Fakultas Hukum Dekan Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H, M.H, Wakil Dekan I Dr. Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H, M.H, Wakil Dekan III Assoc. Prof. Dr. Atikah Rahmi, S.H, M.H dan dihadiri oleh Dosen Pembimbing Tugas Akhir yaitu, Wakil Rektor Bid. KMA Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H, M.Hum, Dr. Rachmad Abduh, S.H, M.H, Dr. Tengku Erwinsyahbana, S.H, M.Hum, Dr. Lilawati Ginting, S.H, M.Kn, Assoc. Prof. Dr. Mhd. Teguh Syuhada, S.H, M.H, Assoc. Prof. Dr. Nursariani Simatupang, S.H, M.Hum, Assoc. Prof. Dr. Ismail Koto, S.H, M.H, Dr. Andryan, S.H, M.H, Assoc. Prof. Dr. Faisal Riza, S.H, M.H.

Dalam sambutannya sekaligus memberikan materi sosialisasi, Dekan FH UMSU Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa mahasiswa RPL perlu memahami secara menyeluruh mata kuliah praktik yang menjadi bagian dari proses pendidikan di Fakultas Hukum. Mata kuliah praktik tersebut terdiri atas Klinis Hukum dan Peradilan Semu.
Klinis Hukum merupakan mata kuliah yang memberikan pengalaman kepada mahasiswa dalam menerapkan pengetahuan hukum melalui analisis kasus, penyusunan dokumen hukum, konsultasi hukum, serta penyelesaian persoalan hukum secara praktis. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan mampu melakukan observasi langsung pada peradilan.
Sementara itu, Peradilan Semu merupakan mata kuliah praktik yang dirancang untuk memberikan pengalaman simulatif mengenai proses persidangan. Mahasiswa dilatih memahami tahapan persidangan, peran para pihak, penyusunan dokumen perkara, penyampaian argumentasi hukum, serta penerapan hukum acara dalam suatu perkara.
Dekan FH UMSU menegaskan bahwa kedua mata kuliah tersebut memiliki peran penting dalam membentuk kompetensi profesional mahasiswa hukum. Oleh karena itu, mahasiswa RPL diharapkan mengikuti seluruh ketentuan akademik dan menyelesaikan mata kuliah praktik sesuai dengan jadwal serta mekanisme yang telah ditetapkan fakultas.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UMSU Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum., turut memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan mata kuliah Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa RPL. Ia menyampaikan bahwa KKN merupakan bagian dari proses pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama perkuliahan melalui keterlibatan langsung di tengah masyarakat.
Pada akhir kegiatan, Dekan Fakultas Hukum UMSU Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas akhir bagi mahasiswa RPL Angkatan Tahun 2025. Penjelasan tersebut meliputi tahapan penyusunan tugas akhir, mekanisme pengajuan dan persetujuan judul, proses bimbingan, serta ketentuan penyelesaian tugas akhir sesuai dengan pedoman akademik yang berlaku di Fakultas Hukum UMSU.
Dalam kesempatan tersebut, Dekan FH UMSU juga memperkenalkan para dosen yang ditetapkan sebagai pembimbing tugas akhir mahasiswa. Pengenalan ini diharapkan dapat membantu mahasiswa mengenali dosen pembimbing masing-masing serta membangun komunikasi dan koordinasi yang baik sejak awal proses penyusunan tugas akhir.

