Sumber tertib hukum yang ada di Indonesia itu jumlahnya ada 3 dan semua ini dibuat dengan tujuan agar kehidupan negara dan warganya dapat berjalan dengan tertib. Tertib hukum ini juga dibuat dengan alasan yang logis. Jadi, informasi ini yang perlu Anda ketahui juga!
Indonesia adalah negara yang di semua lapisan kegiatannya berlandaskan hukum. Semua aturan ini dibuat dengan tujuan membuat tidak ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian orang lain. Sifat memaksa adalah ciri khas hukum dan ada sanksi jika ada ada pelanggaran.
Dan hukum tersebut juga tentu saja ada sumbernya. Ini menjadi titik awal hingga hukum di Indonesia terus berkembang dan menyasar lebih banyak sektor. Dasar hukum harus dipatuhi oleh semua warga negara untuk membentuk tata urutan peraturan yang lebih ketat.
Sumber hukum Indonesia yang lebih banyak diketahui adalah Pancasila. Ini adalah sebuah ideologi, pandangan, sekaligus dasar negara. Akan tetapi, pada nyatanya ada lagi sumber yang lain yang membuat hukum di Indonesia ditetapkan dan mekanismenya berjalan lancar.
3 Sumber Tertib Hukum yang ada di Indonesia
Tertib hukum adalah sebuah peraturan yang disepakati oleh suatu lembaga dan harus ditaati oleh seluruh masyarakat. Berbicara soal tertib hukum, ini sifatnya menyasar wilayah dan tempat pada seluruh masyarakat. Dan ini juga sudah diperhitungkan agar lebih strategis.
Di Indonesia, lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat tertib hukum ini adalah DPR dibantu lembaga legislatif lainnya serta badan eksekutif. Lantas, apakah Anda pernah kepikiran tentang darimana lembaga tersebut mendapatkan sumber? Jadi, ini sumbernya:
1. Pancasila
Pancasila memiliki peran yang besar terhadap hukum hingga menjadi salah satu sumber tertib hukum yang ada di Indonesia. Pada dasarnya, Pancasila mengandung nilai dan asas yang baik untuk kehidupan dan penyelenggaraan negara selama ini.
Pancasila digunakan sebagai ideologi bagi negara Indonesia sehingga setiap hukum dan tata tertib yang akan dibuat, harus diselaraskan dengan sila-sila pada Pancasila. Dalam UUD 1945, dijelaskan Pancasila adalah sumber tertib hukum di Indonesia.
2. UUD 1945
Sumber tertib hukum yang ada di Indonesia juga merupakan salah satu kewenangan UUD 1945. Mekanisme pembuatan serta penyusunan tugas pokok lembaga negara harus sama dengan apa yang sudah tertera di dalam UUD 1945 lebih dulu.
UUD 1945 melahirkan lembaga eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif. Yang dimaksud dari pernyataan ini adalah, hukum di Indonesia ini tidak lepas dari pengaruh UUD 1945. Karena di dalam Pembukaan UUD juga dijelaskan makna filosofis negara.
UUD 1945 juga mengatur tertib hukum agar infrastruktur yang dibangun dapat menguntungkan masyarakat juga dan mencegah adanya praktik politik yang salah. Sumber tertib hukum ini juga ada untuk penjelasan kebutuhan lembaga negara.
3. Peraturan Pemerintah
Sumber tertib hukum yang berlandaskan peraturan khusus pemerintah adalah yang kita sebut dengan Peraturan Pemerintah atau PP. Pemerintah memiliki hak untuk membentuk peraturan baru yang sifatnya tetap berlandaskan UUD dan Pancasila.
Secara hierarki, ini adalah salah satu sumber tertib hukum yang ada di Indonesia untuk aktivitas yang lebih efektif. Menyusun ini tetap harus sesuai kondisi yang dihadapi. Seperti sumber tertib lainnya, PP juga ada sanksi untuk pelanggarnya.
Contoh Tata Tertib Hukum dan Tujuan Diberlakukannya Tertib Hukum
Selanjutnya yang akan dibahas adalah soal contoh tertib hukum itu dan apa sebenarnya tujuan dari pemanfaatan di kehidupan negara. Dalam aspek lingkungan keluarga, kita bisa lihat contoh tertib hukum dalam waktu tidurr. Jika dilanggar, mungkin saja ada hukuman.
Di lingkup yang lebih luas, siswa yang tidak masuk ke sekolah tepat waktu akan mendapat sanksi. Ini semua adalah sumber tertib hukum yang ada di Indonesia. Ini masih dalam lingkup kecil, di lingkungan masyarakat lagi akan kewajiban membayar pajak agar tidak didenda.
Tujuan dibuatnya semua hukum ini juga agar tidak lagi ada rasa kecemburuan sosial, tentang satu lebih diuntungkan, sementara pihak lain dirugikan. Sehingga dengan adanya tertib hukum seperti ini akan menambah rasa kebersamaan sekaligus membuat lingkungan nyaman.
Sebagai negara hukum, Indonesia mengambil banyak sumber untuk menetapkan aturan yang pas untuk kehidupan warga negara. Contohnya juga bisa kita lihat di banyak sektor, bahkan di sekitar. Tetapi sumber tertib hukum yang ada di Indonesia cukup vital perannya.
Kesimpulan : Sumber tertib hukum yang ada di Indonesia ini dapat dijumpai di sektor keluarga hingga skala luas seperti level masyarakat, tetapi selalu dimulai dari Pancasila.***(Editor/UMSU)