Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024
Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan lokasi pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu 2024, yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024, dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki kesempatan untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Pindah TPS dapat diajukan oleh pemilih dalam beberapa situasi, termasuk:
-
Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
-
Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dengan keluarga yang mendampingi.
-
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi.
-
Menjalani rehabilitasi narkoba.
-
Tertahan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
-
Menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
-
Pindah domisili.
-
Terkena bencana alam.
-
Bekerja di luar domisili.
Tata Cara Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika pindah karena tugas kerja.
- KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan memasukkan pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Pemilih akan menerima bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.
Pindah Memilih untuk Jenis Pemilihan Tertentu
Pemilih yang pindah dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan tertentu, seperti:
-
Calon anggota DPR jika pindah ke kabupaten/kota dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
-
Calon anggota DPD jika pindah ke kabupaten/kota dalam satu provinsi.
-
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah ke provinsi lain atau negara.
-
Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota dalam satu provinsi.
-
Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
Dokumen yang Harus Dibawa Pindah TPS Pemilu 2024
Pemilih harus membawa atau menunjukkan dokumen berikut saat melaporkan diri untuk pindah memilih:
- KTP-el atau KK.
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Batas Waktu Pengajuan Pindah TPS
H-30 Pemungutan Suara (15 Januari 2024)
-
Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
-
Individu yang sedang dalam proses rehabilitasi narkoba.
-
Mereka yang sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
-
Pemilih yang mengalami perubahan domisili.
-
Orang yang bekerja di luar daerah tempat tinggalnya.
H-7 Pemungutan Suara (7 Februari 2024)
-
Mereka yang sedang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.
-
Individu yang menjalani perawatan di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi.
-
Mereka yang menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.
-
Orang yang terdampak oleh bencana alam.