• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Tata Hukum: Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya di Indonesia

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Tata Hukum Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya di Indonesia

Tata Hukum Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya di Indonesia

Pengertian Tata Hukum

Tata hukum adalah semua peraturan hukum yang diadakan atau diatur oleh negara atau bagian-bagiannya dan berlaku untuk seluruh masyarakat dalam negara tersebut. Tata hukum juga dapat disamakan dengan hukum positif atau Ius Constitutum.

Tujuan dari tata hukum adalah untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota masyarakat dalam negara tersebut dengan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian-bagiannya.

Sejarah Tata Hukum Indonesia

Tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh bangsa Indonesia sendiri atau oleh Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia dimulai sejak tanggal 17 Agustus 1945, ketika Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan.

Sejak saat itu, bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan Tata Hukum Indonesia .

1. Masa Pra Kemerdekaan

Tata Hukum Indonesia memiliki sejarah panjang yang dapat ditelusuri sejak zaman penjajahan. Pada masa penjajahan, VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) diberi hak istimewa oleh Pemerintah Belanda, yang dinamakan hak octrooi.

VOC memiliki kepentingan untuk memaksakan aturan-aturan yang berasal dari Belanda agar ditaati oleh masyarakat. Selain itu, terdapat juga kaidah-kaidah hukum adat Indonesia yang berlaku bagi orang-orang pribumi.

2. Masa Besluiten Regerings (1814-1855)

Pada masa ini, Raja Belanda memiliki kekuasaan tertinggi atas daerah-daerah jajahan, termasuk Hindia Belanda. Raja Belanda membuat dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan nama Algemene Verordering (Peraturan Pusat). Pada tahun 1830, Pemerintah Belanda berhasil mengkodifikasikan hukum perdata di Hindia Belanda.

Hukum yang berlaku bagi penduduk golongan Eropa adalah hukum perdata Eropa, sedangkan bagi penduduk golongan pribumi adalah hukum adat. Pada tahun 1848, peraturan-peraturan tersebut diundangkan berlakunya di Hindia Belanda.

3. Masa Regerings Reglement (1855-1926) dan Indische Staatsrregeling (1926-1942)

Pada masa ini, pemerintah Belanda membuat peraturan untuk pemerintahan daerah jajahan di Indonesia yang dinamakan Regerings Reglement. Pada tahun 1926, pemberlakuan Indische Staatsreglement dimulai.

Pada masa ini, terdapat perbedaan kedudukan hukum antara Belanda dan kaum pribumi. Hukum yang berlaku bagi penduduk golongan Eropa adalah hukum perdata Eropa, sedangkan bagi penduduk golongan pribumi adalah hukum adat. Pada masa ini, masyarakat Hindia Belanda dibagi menjadi tiga golongan: Eropa, Timur Asing, dan pribumi.

4. Masa Jepang (Osamu Seirei)

Pada masa penjajahan Jepang di Indonesia, pengaturan hukum didasarkan pada distrik. Hukum/undang-undang dari pemerintah sebelumnya dianggap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintahan militer Jepang.

Oleh karena itu, tidak ada perubahan yang signifikan terkait tata hukum yang berlaku di Indonesia pada masa penjajahan Jepang .

5. Masa Kemerdekaan

Setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 menjadi sentral utama peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Hingga saat ini, UUD 1945 masih berlaku dan menjadi dasar hukum yang mengatur perundang-undangan di Indonesia.

Fungsi Tata Hukum

  1. Mengatur Kebendaan dan Perikatan

    • Tata hukum mengatur segala hal yang memiliki hubungan dengan hukum benda, warisan, hak, dan kewajiban antara individu, badan hukum, dan pihak-pihak tertentu 1.
  2. Hukum Tata Negara

    • Tata hukum negara mengatur hubungan tertentu yang muncul dalam perjalanan sejarah dan diatur oleh hukum yang disebut negara. Ini berhubungan dengan negara, baik dalam hukum internasional maupun hukum privat 1.
  3. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Perundang – Undangan

    • Fungsi tata hukum juga meliputi koordinasi kegiatan, penyusunan rencana, program, anggaran, peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi.
  4. Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan

    • Tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam beberapa ketentuan, seperti Tap MPRS No. XX/MPRS/1996 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Urutannya mencakup UUD 1945, Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Pelaksana 2.
  5. Fungsi Penyalur atau Pengalih Kewenangan

    • Tata hukum memiliki fungsi sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara 3.
  6. Fungsi Simbolik

    • Selain itu, tata hukum juga memiliki fungsi simbolik sebagai pemersatu
Tags: fungsi tata hukumpengertian tata hukumsejarah tata hukumtata hukum
Previous Post

10 Kasus Pengeboman yang Meninggalkan Jejak Trajik di Indonesia

Next Post

Ancaman Non-Militer: Pengertian, Bentuk, dan Contohnya

Next Post
Ancaman Non-Militer Pengertian, Bentuk, dan Contohnya

Ancaman Non-Militer: Pengertian, Bentuk, dan Contohnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya