Pengertian Tata Hukum
Tata hukum adalah semua peraturan hukum yang diadakan atau diatur oleh negara atau bagian-bagiannya dan berlaku untuk seluruh masyarakat dalam negara tersebut. Tata hukum juga dapat disamakan dengan hukum positif atau Ius Constitutum.
Tujuan dari tata hukum adalah untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota masyarakat dalam negara tersebut dengan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian-bagiannya.
Sejarah Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh bangsa Indonesia sendiri atau oleh Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia dimulai sejak tanggal 17 Agustus 1945, ketika Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan.
Sejak saat itu, bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan Tata Hukum Indonesia .
1. Masa Pra Kemerdekaan
Tata Hukum Indonesia memiliki sejarah panjang yang dapat ditelusuri sejak zaman penjajahan. Pada masa penjajahan, VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) diberi hak istimewa oleh Pemerintah Belanda, yang dinamakan hak octrooi.
VOC memiliki kepentingan untuk memaksakan aturan-aturan yang berasal dari Belanda agar ditaati oleh masyarakat. Selain itu, terdapat juga kaidah-kaidah hukum adat Indonesia yang berlaku bagi orang-orang pribumi.
2. Masa Besluiten Regerings (1814-1855)
Pada masa ini, Raja Belanda memiliki kekuasaan tertinggi atas daerah-daerah jajahan, termasuk Hindia Belanda. Raja Belanda membuat dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan nama Algemene Verordering (Peraturan Pusat). Pada tahun 1830, Pemerintah Belanda berhasil mengkodifikasikan hukum perdata di Hindia Belanda.
Hukum yang berlaku bagi penduduk golongan Eropa adalah hukum perdata Eropa, sedangkan bagi penduduk golongan pribumi adalah hukum adat. Pada tahun 1848, peraturan-peraturan tersebut diundangkan berlakunya di Hindia Belanda.
3. Masa Regerings Reglement (1855-1926) dan Indische Staatsrregeling (1926-1942)
Pada masa ini, pemerintah Belanda membuat peraturan untuk pemerintahan daerah jajahan di Indonesia yang dinamakan Regerings Reglement. Pada tahun 1926, pemberlakuan Indische Staatsreglement dimulai.
Pada masa ini, terdapat perbedaan kedudukan hukum antara Belanda dan kaum pribumi. Hukum yang berlaku bagi penduduk golongan Eropa adalah hukum perdata Eropa, sedangkan bagi penduduk golongan pribumi adalah hukum adat. Pada masa ini, masyarakat Hindia Belanda dibagi menjadi tiga golongan: Eropa, Timur Asing, dan pribumi.
4. Masa Jepang (Osamu Seirei)
Pada masa penjajahan Jepang di Indonesia, pengaturan hukum didasarkan pada distrik. Hukum/undang-undang dari pemerintah sebelumnya dianggap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintahan militer Jepang.
Oleh karena itu, tidak ada perubahan yang signifikan terkait tata hukum yang berlaku di Indonesia pada masa penjajahan Jepang .
5. Masa Kemerdekaan
Setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 menjadi sentral utama peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hingga saat ini, UUD 1945 masih berlaku dan menjadi dasar hukum yang mengatur perundang-undangan di Indonesia.
Fungsi Tata Hukum
-
Mengatur Kebendaan dan Perikatan
- Tata hukum mengatur segala hal yang memiliki hubungan dengan hukum benda, warisan, hak, dan kewajiban antara individu, badan hukum, dan pihak-pihak tertentu 1.
-
Hukum Tata Negara
- Tata hukum negara mengatur hubungan tertentu yang muncul dalam perjalanan sejarah dan diatur oleh hukum yang disebut negara. Ini berhubungan dengan negara, baik dalam hukum internasional maupun hukum privat 1.
-
Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Perundang – Undangan
- Fungsi tata hukum juga meliputi koordinasi kegiatan, penyusunan rencana, program, anggaran, peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi.
-
Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan
- Tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam beberapa ketentuan, seperti Tap MPRS No. XX/MPRS/1996 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Urutannya mencakup UUD 1945, Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Pelaksana 2.
-
Fungsi Penyalur atau Pengalih Kewenangan
- Tata hukum memiliki fungsi sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara 3.
-
Fungsi Simbolik
- Selain itu, tata hukum juga memiliki fungsi simbolik sebagai pemersatu