Terbaru, Ini Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Indonesia
Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 menarik perhatian banyak orang, terutama bagi yang tertarik mendaftar sebagai petugas KPPS. Perlu dicatat bahwa pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 telah dibuka sejak 11 Desember 2023, dengan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 29-30 Desember 2023.
Meskipun sebagai relawan, penting untuk memberikan apresiasi atas tanggung jawab yang diemban, termasuk pemberian gaji yang layak. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Gaji Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu dipilih dari masyarakat sekitar TPS dan berjumlah tujuh orang terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Rincian honor KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
-
Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
-
Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
-
Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)
Gaji KPPS Pemilu Luar Negeri
Selain itu, terdapat juga petugas KPPS yang bertugas di luar negeri. Gaji petugas KPPS luar negeri adalah sebagai berikut:
-
Ketua KPPS: Rp6,5 juta
-
Sekretaris KPPS: Rp6 juta
-
Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta
Tugas Petugas KPPS dalam Pemilu 2024
Tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 30 ayat 1 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022. Berikut adalah tugas-tugas petugas KPPS:
-
Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
-
Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
-
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
-
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
-
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024
Dikutip dari laman resmi KPU, KPPS bertugas selama 1 bulan saja. Adapun detail informasi tanggal resmi kapan KPPS Pemilu 2024 mulai bekerja adalah sebagai berikut:
-
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
-
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
-
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
-
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
-
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
-
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
-
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
-
Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
-
Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.
Dengan demikian, petugas KPPS Pemilu 2024 akan bekerja selama satu bulan, dimulai dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.