Tahukah kamu, Semakin berkembangnya zaman tindak kriminal juga semakin ikut berkembang. Unutk melakukan tindakan criminal menggunakan elektronik dapat mempermudah pelaku. Tindak pidana penipuan berbasis e-commerce pada prinisipnya sama dengan penipuan dengan cara konvensional namun yang menjadi perbedaan terletak pada alat bukti atau sarana perbuatannya yakni menggunakan sistem elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi).
Rumusan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 tersebut dapat dipahami mengatur objek berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan, sementara Pasal 28 Ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Walaupun demikian, kedua pasal tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Pengaturan mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan ini dapat dipahami sangat diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen yang melakukan transaksi komersial secara elektronik atau ecommerce.
Perdagangan secara elektronik idealnya dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat sehingga dalam proses transaksi harus didasarkan pada kepercayaan antara pihak yang bertransaksi. Kepercayaan ini diasumsikan dapat diperoleh apabila para pihak yang bertransaksi mengenal satu sama lain yang didasarkan pengalaman transaksi terdahulu atau hasil diskusi secara langsung sebelum transaksi dilakukan.
Kemudian UU ITE juga menjelaskan mengenai prinsip-prinsip dalam e-commerce walaupun tidak diatur secara mendetail namun secara tersirat mengatur prinsip-prinsip kontrak dalam suatu transaksi elektronik. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
- Prinsip Kepastian Hukum, yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) UU ITE yang menyatakan bahwa “Transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak”.
- Prinsip Itikad Baik, yang tercantum dalam Pasal 17 Ayat (2) UU ITE yang menyatakan bahwa “Para pihak yang melakukan transaksi elektronik dalam lingkup publik ataupun privat wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung”.
- Prinsip Konsensualisme, yang tercantum dalam Pasal 20 UU ITE yang menyatakan “Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Lebih lanjut dalam Pasal 20 Ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa “Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik”. Kedua pasal tersebut dapat dipahami bahwa kesepakatan terhadap kontrak elektronik dapat terjadi pada saat penawaran transaksi elektronik yang dikirim oleh pengirim diterima dan disetujui oleh penerima dengan pernyataan secara elektronik.
- Prinsip Keterbukaan atau Transparansi, yang tercantum dalam Pasal 9 UU ITE yang menyatakan bahwa “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan”. Selanjutnya untuk memberikan perlindungan dan penegakan hukum yang lebih maksimal, sejatinya ketentuan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan antara lain, untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya dan menciptakan sistem perlindungan terhadap konsumen dengan memberikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa Hak Konsumen adalah:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. hak untukmemilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima”.