Tugas dan Wewenang PPS pada Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022 memuat tugas yang harus dilakukan oleh PPS, sedangkan dalam Pasal 18 ayat (3) diatur mengenai wewenang-wewenang yang dimiliki oleh PPS.
PPS (Panitia Pengumutan Suara) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. PPS terdiri dari 3 (tiga) anggota yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Susunan keanggotaan PPS terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang juga merangkap sebagai anggota, serta 2 (dua) orang anggota lainnya.
Tugas PPS (Panitia Pengumutan Suara)
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022 yaitu :
- Dalam pelaksanaan Pemilu, PPS memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, antara lain:
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
- Menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar Pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu dan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; jdih.kpu.go.id – 12 – g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS (Panitia Pengumutan Suara)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:
- Membentuk KPPS;
- Mengangkat Pantarlih;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan