Rabu, 09 Maret melaksanakan catur darma perguruan tinggi melalui pengajian Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Medan, di Aula An Nisa Jl. santun Medan. Dalam kesempatan tersebut Atikah Rahmi menyampaikan tentang pentingnya mempelajari faraidh, karena merupakan ilmu yang utama. Dalam sebuah hadist riwayat Ibnu Majah, diungkapkan: “Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada orang lain, karena masalah ini adalah separuh dari ilmu dan ilmu itu merupakan penyebab utama yang dijadikan perdebatan dari umatku”.
Dalam hadis lain disebutkan; ” pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, pelajarilah alquran dan ajarkanlah kepada manusia, karena aku seorang yang akan dipanggil (wafat) dan ilmu senantiasa akan berkurang sedangkan kekacauan akan muncul hingga ada dua orang yang akan berselisih pendapat tentang (wajib atau tidaknya) suatu kewajiban dan keduanya tidak mendapatkan orang yang dapat memutuskan antara keduanya” (Hadis riwayat Hakim). Al-Qur’an menjelaskan faraidh secara detil sampai ke pembagian ahli waris, oleh karenanya disebut sebagai separuh dari ilmu.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan bahwa diskursus tentang warisan di Indonesia sangat dinamis. Kondisi ini tidak terlepas dari budaya yang berkembang. Kompilasi Hukum Islam yang dijadikan sebagai acuan bagi pengadilan agama untuk memutuskan perkara umat Islam ( yang salah satunya berkaitan dengan warisan), ada mengenal harta bersama yang tidak dikenal dalam fikih klasik. Pembahasan mengenai hal ini menjadi cukup menarik perhatian ibu-ibu peserta pengajian PDA kota Medan. Melalui kegiatan ini juga disampaikan bagaimana cara menyelesaikan pembagian warisan berdasarkan faraidh dengan contoh-contoh kasus. Kegiatan diakhiri dengan diskusi tanya jawab dan sesi foto bersama.