14 Februari Nyoblos Pemilu, Ini Cara Mencoblos Formulir C6 Tidak Ada
Pemilu bukan hanya suatu proses, tetapi juga hak setiap warga negara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelum kita menuju pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpred) 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024, mari pahami bagaimana mengatasi situasi ketika formulir C6 tak kunjung tiba.
Cara Mencoblos Formulir C6 Tidak Ada
Pada tanggal 14 Februari 2024, akan dilaksanakan pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) di Indonesia. Bagi pemilih yang belum menerima formulir C6 atau surat undangan mencoblos, masih ada cara untuk tetap memilih. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Menghubungi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Jika pemilih belum menerima formulir C6, disarankan untuk segera menghubungi atau mendatangi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di area tempat tinggal masing-masing. KPPS akan memeriksa keberadaan nama pemilih dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan menyediakan surat pemberitahuan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) .
-
Membawa e-KTP sebagai Bukti Identitas
Jika formulir C6 hilang, rusak, atau pemilih tidak sempat menerimanya, pemilih tetap diperbolehkan datang ke TPS pada hari pemungutan suara, yaitu tanggal 14 Februari 2024. Pemilih harus membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri dan memastikan pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) .
-
Dokumen Pengganti untuk e-KTP
Jika pemilih terdaftar tetapi belum memiliki e-KTP, dokumen pengganti yang diterima adalah surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
Cara Cek Status Pemilih untuk Pemilu 2024
Untuk mengecek status pemilih untuk Pemilu 2024, Anda dapat mengunjungi situs resmi Cek DPT Online yang akan mengarahkan Anda ke halaman khusus untuk pengecekan data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs resmi Cek DPT Online di cekdptonline.kpu.go.id.
-
Pada halaman tersebut, terdapat formulir “Pencarian Data Pemilih”.
-
Masukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit pada formulir tersebut.
-
Klik tombol “Pencarian” untuk memulai proses verifikasi.
-
Jika NIK Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi terkait, termasuk nama dan Tempat Pemilihan Umum (TPU) Anda.
-
Jika sistem menyatakan NIK Anda “keliru/belum terdaftar,” berarti Anda perlu mengambil langkah selanjutnya untuk mendaftarkan NIK Anda .
Warna Surat Suara pada Pemilu 2024
Pada Pemilu 2024, terdapat beberapa warna surat suara yang digunakan untuk memilih berbagai posisi calon. Berikut adalah warna surat suara yang digunakan:
-
Surat Suara Pemilu 2024 warna Abu-Abu: Digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden .
-
Surat Suara Pemilu 2024 warna Kuning: Digunakan untuk memilih calon anggota DPR.
-
Surat Suara Pemilu 2024 warna Merah: Digunakan untuk memilih calon anggota DPD.
-
Surat Suara Pemilu 2024 warna Biru: Digunakan untuk memilih calon anggota DPRD provinsi.
-
Surat Suara Pemilu 2024 warna Hijau: Digunakan untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota.