Revisi UU ITE Jilid II
Revisi kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah resmi berlaku di Indonesia, membawa sejumlah perubahan yang signifikan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 pada 2 Januari 2024, mengubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
5 Perubahan Aturan Revisi UU ITE Jilid II
-
Pidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik Melalui Saluran Elektronik Dihilangkan
Salah satu perubahan mencolok adalah penghapusan pasal 27 ayat (3) yang sebelumnya mengatur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Meskipun demikian, UU ITE jilid II menggantinya dengan pasal 27A dan 27B, yang dianggap banyak pihak sebagai pasal karet baru dalam UU ITE.
-
Pasal Baru tentang Penghinaan dan Pemerasan Nama Baik
Revisi UU ITE mencantumkan dua pasal baru, yaitu pasal 27A dan 27B, yang berkaitan dengan penghinaan atau pemerasan nama baik. Pasal 27A mengatur serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik.
Sedangkan pasal 27B menangani distribusi dan transmisi informasi elektronik yang dapat merugikan orang secara melawan hukum.
-
Larangan Menyebar Berita Bohong
Pasal 28 ayat (3) menambahkan aturan baru yang melarang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diketahui memuat berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
-
Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Revisi UU ITE keempat yaitu antara Pasal 40 dan 41, disisipkan Pasal 40A yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik melakukan penyesuaian atau tindakan tertentu dalam rangka melaksanakan tanggung jawabnya.
Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan pemutusan akses.
-
Pengecualian Sanksi untuk Pelanggaran Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik
Revisi UU ITE memberikan pengecualian sanksi untuk pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau dalam konteks karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
Dengan perubahan ini, UU ITE jilid II mencerminkan upaya pemerintah Indonesia dalam mengakomodasi dinamika dunia digital sambil tetap menjaga keseimbangan antara kebebasan berbicara dan perlindungan hukum bagi masyarakat.