Iklan Kampanye Pemilu 2024
Pada tanggal 21 Januari 2024, pintu dibuka untuk kampanye pemilu yang dinanti-nantikan. Dari tanggal tersebut hingga 10 Februari 2024, Peserta Pemilu dapat memamerkan gagasannya melalui berbagai saluran, termasuk media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Namun, seperti dalam setiap pertunjukan, ada aturan yang harus diikuti, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 menjadi petunjuk utama dalam permainan ini.
Pengawasan dan Jenis Iklan
Bagja mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap iklan kampanye tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu. Sebaliknya, gugus tugas terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers akan memastikan bahwa setiap iklan mematuhi peraturan yang berlaku. Jenis iklan yang diperbolehkan mencakup tulisan, suara, gambar, atau kombinasi di antara ketiganya.
Ketentuan Iklan Kampanye
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, batas maksimum pemasangan iklan di lembaga penyiaran secara kumulatif adalah:
-
10 spot berdurasi maksimal 30 detik untuk setiap stasiun televisi per hari.
-
10 spot berdurasi maksimal 60 detik untuk setiap stasiun radio per hari.
Batas maksimum pemasangan iklan melalui media massa cetak, daring, dan sosial adalah:
-
810 milimeter kolom atau 1 halaman untuk setiap media massa cetak per hari.
-
1 banner untuk setiap media daring per hari.
-
1 spot berdurasi maksimal 30 detik untuk setiap media sosial per hari.
Materi Iklan Kampanye
Materi iklan kampanye harus mencakup visi, misi, program, atau citra diri Peserta Pemilu. Penting untuk dicatat bahwa Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan dalam program acara lembaga penyiaran.
Setiap materi iklan wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan, sesuai dengan regulasi sensor yang berlaku.Materi ini harus mencakup nama, nomor urut, visi misi, foto pasangan calon atau pengurus partai, foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan atau partai, dan lambang partai.
Aturan untuk Media Online
Penting juga untuk mencatat aturan terkait iklan kampanye di media online. Pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu diizinkan untuk menampilkan satu banner di lima media dengan durasi waktu 21 hari.
Jadwal Lengkap Kampanye Pemilu 2024
-
28 November 2023 – 10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
-
21 Januari – 10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
-
11-13 Februari 2024: Masa tenang.
-
14 Februari 2024: Pemungutan suara serentak Pemilu.
-
2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
-
23-25 Juni 2024: Masa tenang.