Arti Kode P19 dan P21 dalam Berkas Perkara
Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat berbagai kode yang digunakan untuk menunjukkan status dan tahapan dari berkas perkara yang sedang ditangani. Salah satu kode yang sering digunakan adalah P19 dan P21.
Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mengenai penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah penyidikan selesai dilakukan. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara wajib diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Kemudian, penuntut umum akan menilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah lengkap atau belum.
Kode P19
Apabila hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi. Pada tahap ini, berkas perkara disebut dengan kode P19.
Dalam Pasal 110 ayat (3) KUHAP, disebutkan bahwa setelah berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum. Apabila penuntut umum menilai bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara akan berubah menjadi P21.
Kode P21
Kode P21 digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum. Apabila penuntut umum menilai bahwa hasil penyidikan sudah memadai, maka berkas perkara akan diberi status P21.
Dalam dunia hukum, khususnya dalam proses hukum pidana, kode-kode seperti P19 dan P21 sering digunakan untuk memberikan informasi mengenai status dan tahapan dari berkas perkara yang sedang ditangani. Kode-kode ini membantu para pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk memahami perkembangan dan status dari berkas perkara tersebut.
Kode Administrasi Perkara Pidana Lainnya
Selain P19 dan P21, terdapat juga kode-kode lain yang digunakan untuk menyatakan status tertentu dalam administrasi perkara pidana. Beberapa contoh kode tersebut antara lain:
-
P1: Penerimaan laporan (tetap)
-
P2: Surat perintah penyelidikan
-
P3: Rencana penyelidikan
-
P4: Permintaan keterangan
-
P5: Laporan hasil penyelidikan
-
P6: Laporan terjadinya tindak pidana
-
P7: Matrik perkara tindak pidana
-
P8: Surat perintah penyidikan
-
P9: Surat panggilan saksi/tersangka
-
P10: Bantuan keterangan ahli
-
P12: Laporan pengembangan penyidikan
-
P13: Usul penghentian penyidikan/penuntutan
-
P14: Surat perintah penghentian penyidikan
-
P15: Surat perintah penyerahan berkas perkara
-
P16: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana
-
P17: Permintaan perkembangan hasil penyelidikan
-
P20: Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis
-
P21A: Pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap
-
P22: Penyerahan tersangka dan barang bukti
-
P23: Surat susulan penyerahan tersangka dan barang bukti
-
P29: Surat dakwaa
-
P31: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
-
P32: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk mengadili
-
P39: Laporan hasil persidangan
-
P41: Rencana tuntutan pidana
-
P42: Surat tuntutan
-
P44: Laporan jaksa penuntut umum segera setelah putusan
-
P45: Laporan putusan pengadilan
-
P46: Memori banding
-
P47: Memori kasasi
-
P49: Surat ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi
-
P51: Pemberitahuan pemidanaan bersyarat
-
P52: Pemberitahuan pelaksanaan pelepasan bersyarat
-
P53: Kartu perkara tindak pidana Kode-kode ini digunakan untuk memberikan informasi mengenai tahapan dan status dari berkas perkara dalam proses hukum pidana.
Dengan memahami arti dari kode-kode ini, para pihak yang terlibat dalam proses hukum dapat memahami perkembangan dan tahapan dari berkas perkara yang sedang ditangani.
Dalam kesimpulan, kode P19 digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, sedangkan kode P21 menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Kode-kode ini membantu para pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk memahami perkembangan dan status dari berkas perkara yang sedang ditangani.