• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Arti Kode P19 dan P21 dalam Berkas Perkara

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Arti Kode P19 dan P21 dalam Berkas Perkara

Arti Kode P19 dan P21 dalam Berkas Perkara

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat berbagai kode yang digunakan untuk menunjukkan status dan tahapan dari berkas perkara yang sedang ditangani. Salah satu kode yang sering digunakan adalah P19 dan P21.

Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mengenai penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah penyidikan selesai dilakukan. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara wajib diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Kemudian, penuntut umum akan menilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah lengkap atau belum.

Kode P19

Apabila hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi. Pada tahap ini, berkas perkara disebut dengan kode P19.

Dalam Pasal 110 ayat (3) KUHAP, disebutkan bahwa setelah berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum. Apabila penuntut umum menilai bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara akan berubah menjadi P21.

Kode P21

Kode P21 digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum. Apabila penuntut umum menilai bahwa hasil penyidikan sudah memadai, maka berkas perkara akan diberi status P21.

Dalam dunia hukum, khususnya dalam proses hukum pidana, kode-kode seperti P19 dan P21 sering digunakan untuk memberikan informasi mengenai status dan tahapan dari berkas perkara yang sedang ditangani. Kode-kode ini membantu para pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk memahami perkembangan dan status dari berkas perkara tersebut.

Kode Administrasi Perkara Pidana Lainnya

Selain P19 dan P21, terdapat juga kode-kode lain yang digunakan untuk menyatakan status tertentu dalam administrasi perkara pidana. Beberapa contoh kode tersebut antara lain:

  1. P1: Penerimaan laporan (tetap)

  2. P2: Surat perintah penyelidikan

  3. P3: Rencana penyelidikan

  4. P4: Permintaan keterangan

  5. P5: Laporan hasil penyelidikan

  6. P6: Laporan terjadinya tindak pidana

  7. P7: Matrik perkara tindak pidana

  8. P8: Surat perintah penyidikan

  9. P9: Surat panggilan saksi/tersangka

  10. P10: Bantuan keterangan ahli

  11. P12: Laporan pengembangan penyidikan

  12. P13: Usul penghentian penyidikan/penuntutan

  13. P14: Surat perintah penghentian penyidikan

  14. P15: Surat perintah penyerahan berkas perkara

  15. P16: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana

  16. P17: Permintaan perkembangan hasil penyelidikan

  17. P20: Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis

  18. P21A: Pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap

  19. P22: Penyerahan tersangka dan barang bukti

  20. P23: Surat susulan penyerahan tersangka dan barang bukti

  21. P29: Surat dakwaa

  22. P31: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)

  23. P32: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk mengadili

  24. P39: Laporan hasil persidangan

  25. P41: Rencana tuntutan pidana

  26. P42: Surat tuntutan

  27. P44: Laporan jaksa penuntut umum segera setelah putusan

  28. P45: Laporan putusan pengadilan

  29. P46: Memori banding

  30. P47: Memori kasasi

  31. P49: Surat ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi

  32. P51: Pemberitahuan pemidanaan bersyarat

  33. P52: Pemberitahuan pelaksanaan pelepasan bersyarat

  34. P53: Kartu perkara tindak pidana Kode-kode ini digunakan untuk memberikan informasi mengenai tahapan dan status dari berkas perkara dalam proses hukum pidana.

    Dengan memahami arti dari kode-kode ini, para pihak yang terlibat dalam proses hukum dapat memahami perkembangan dan tahapan dari berkas perkara yang sedang ditangani.

Dalam kesimpulan, kode P19 digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, sedangkan kode P21 menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.

Kode-kode ini membantu para pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk memahami perkembangan dan status dari berkas perkara yang sedang ditangani.

Tags: Arti Kode P19 dan P21 dalam Berkas PerkaraKode Administrasi Perkara Pidanakode P19kode p21kode perkara
Previous Post

Daftar Partai Pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Next Post

Pengertian Gadai ,Jenis dan Dasar Hukumnya

Next Post
Pengertian Gadai ,Jenis dan Dasar Hukumnya

Pengertian Gadai ,Jenis dan Dasar Hukumnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2025 FAHUM - UMSU.