Pengertian Gadai
Gadai merupakan suatu perjanjian yang terjadi antara kreditur dan debitur, di mana debitur menyerahkan benda bergerak sebagai jaminan pelunasan utang gadai.
Dalam konsep ini, gadai dianggap sebagai perjanjian accesoir atau tindakan tambahan, dengan perjanjian pokoknya berupa pinjam meminjam uang yang dijamin oleh benda bergerak. Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, benda yang dijaminkan dapat dilelang untuk melunasi utang debitur.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), gadai merupakan hak yang diperoleh oleh berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berhutang. Berpiutang tersebut diberi kekuasaan untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut, didahulukan dari pihak lain, dengan pengecualian biaya lelang dan biaya lainnya yang harus didahulukan (Pasal 1150 KUH Perdata).
Selain itu, dalam konteks syari’ah Islam, pengertian gadai memiliki perbedaan dengan hukum adat. Di dalam hukum adat, gadai berarti menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran tunai, dengan penggadai tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan cara menebusnya kembali.
Jenis-Jenis Gadai
Dalam prakteknya, terdapat dua jenis utama gadai, yaitu konvensional dan syariah.
-
Konvensional
Gadai konvensional mengacu pada praktik gadai yang sesuai dengan hukum positif yang berlaku di suatu negara. Konsepnya bersumber dari aturan hukum yang lazim diterapkan dalam masyarakat.
-
Syariah
Gadai syariah, di sisi lain, didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam. Implementasinya lebih mengikuti ketentuan syari’ah, yang mencakup aspek etika dan moral dalam transaksi gadai.
Dasar Hukum Gadai
-
Pasal 1150 KUHPdt hingga Pasal 1160 Buku II KUHPdt
-
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian
-
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian
-
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
Sifat dan Ciri-Ciri Hak Gadai
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1150 dan pasal-pasal lainnya dari KUHPdt, hak gadai memiliki sifat dan ciri-ciri khas, yaitu:
-
Objek gadai melibatkan kebendaan bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
-
Hak gadai memberikan kedudukan diutamakan (hak preferensi) kepada kreditur pemegang hak gadai.
-
Gadai bersifat accesoir pada perjanjian pokok, seperti perjanjian pinjam-meminjam uang.
-
Gadai tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar), membebani secara utuh objek kebendaan yang digadaikan.
-
Barang yang digadaikan harus berada di bawah penguasaan kreditur pemegang gadai atau pihak ketiga atas nama pemegang hak gadai.