Pengertian Asas Hukum Internasional
Asas hukum internasional merujuk pada prinsip-prinsip umum yang menjadi dasar bagi hukum internasional. Ini adalah fondasi yang membantu menegakkan keteraturan dan keadilan dalam hubungan antara negara-negara di dunia.
Berikut merupakan asas Hukum Internasional:
-
Asas Teritorial
Asas Hukum Internasional yang pertama adalah asas teritorial. Asas ini menetapkan bahwa sebuah negara berwenang melaksanakan hukum di wilayahnya sendiri. Ini berarti semua orang dan barang di wilayah negara tersebut tunduk pada hukum nasional.
Namun, hukum internasional berlaku untuk entitas di luar wilayah negara tersebut. -
Asas Kebangsaan
Asas ini memberikan warga negara perlindungan hukum dari negara mereka, bahkan jika mereka berada di luar negeri. Artinya, hukum negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya, di manapun mereka berada.
-
Asas Kepentingan Umum
Asas hukum internasional ini memberikan negara kewenangan untuk melindungi dan mengatur kepentingan masyarakatnya, tanpa terbatas oleh batas wilayah. Ini memungkinkan negara untuk menyesuaikan hukumnya dengan keadaan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
-
Asas Pacta Sunt Servanda
Ini adalah asas fundamental dalam perjanjian internasional. Artinya, perjanjian yang dibuat mengikat bagi semua pihak yang terlibat. Ini menciptakan kewajiban moral dan hukum bagi negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional.
-
Asas Egalitas Rights
Merupakan asas yang menekankan kesetaraan dalam hubungan antar-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional. Semua pihak yang terlibat memiliki kedudukan yang sama.
-
Asas Reciprocity
Asas Hukum Internasional yang menunjukkan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas secara setimpal, baik dalam bentuk positif maupun negatif.
-
Asas Courtesy
Asas ini menekankan pentingnya menghormati dan menjaga kehormatan negara lain dalam hubungan internasional.
-
Asas Rebus Sic Stantibus
Asas ini mengizinkan perubahan dalam perjanjian internasional jika terjadi perubahan mendasar dalam keadaan yang berkaitan dengan perjanjian tersebut.
-
Asas Persamaan Derajat
Meskipun secara formal semua negara di dunia dianggap setara, ada ketidakselarasan substansial dalam hubungan antar-negara, terutama dalam konteks ekonomi.
-
Asas Keterbukaan
Asas Hukum Internasional yang mendorong negara-negara untuk memberikan informasi secara jujur dan adil dalam hubungan internasional, sehingga semua pihak dapat memahami hak, kewajiban, dan manfaat dalam hubungan tersebut.
-
Asas Nebis in Idem
Asas ini melarang pengadilan ganda dan penuntutan ganda atas suatu tindakan kejahatan yang sama.
-
Asas Jus Cogens
Asas yang menyatakan bahwa perjanjian internasional dapat dinyatakan batal jika bertentangan dengan kaidah dasar Hukum Internasional umum.
-
Asas Inviolability dan Immunity
Dalam konteks diplomasi, asas ini melindungi penjabat diplomatik dari penangkapan atau penahanan oleh negara penerima dan memastikan kehormatan dan kekebalan mereka.
Asas hukum internasional adalah pilar utama dalam Hukum Internasional yang membantu menjaga ketertiban dan keadilan dalam hubungan antar-negara di seluruh dunia. Memahami dan menghormati asas-asas ini adalah langkah penting dalam membangun hubungan internasional yang stabil dan harmonis.