Pengertian Badan Ad Hoc
Badan Ad Hoc Pemilu adalah sekelompok badan yang memiliki peran dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Badan ini dibentuk untuk membantu KPU (Komisi Pemilihan Umum), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan.
Keberadaan dan tugas masing-masing Badan Ad Hoc dalam Pemilu telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Dalam Pasal 2 PKPU No. 8 Tahun 2022, disebutkan bahwa Badan Ad Hoc Pemilu terdiri dari beberapa elemen, antara lain:
Badan Ad Hoc di Dalam Negeri
-
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Pantarlih (Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara)
Elemen-elemen tersebut dibantu oleh:
-
- Sekretariat PPK
- Sekretariat PPS
- Petugas Ketertiban TPS
Badan Ad Hoc di Luar Negeri
-
- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
- Pantarlih Luar Negeri (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri)
Tugas Badan Ad Hoc
Secara umum, Badan Ad Hoc Pemilu dibentuk untuk membantu penyelenggaraan pemilu. Namun, setiap elemen dalam badan ini memiliki tugas spesifik:
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia ini bertugas melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan sesuai dengan ketetapan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. - Panitia Pemungutan Suara (PPS)
PPS bertugas menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). - Pantarlih (Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara)
Pantarlih bertugas membantu melaksanakan pemutakhiran data pemilih pemilu. - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
PPLN bertanggung jawab melaksanakan pemilu di luar negeri. - Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
Gaji Badan Ad Hoc
Pada Pemilu 2024, gaji Badan Ad Hoc mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Berikut adalah rincian gaji untuk beberapa posisi:
-
Ketua KPPS: Rp 1.200.000
-
Anggota KPPS: Rp 1.100.000
-
Ketua PPK: Rp 2.500.000
-
Anggota PPK: Rp 2.200.000
-
Ketua PPS: Rp 1.500.000
-
Anggota PPS: Rp 1.300.000
-
Pantarlih: Rp 1.000.000