Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara melakukan pengecekan bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos. Padahal, proses pengecekan menggunakan aplikasi tersebut tergolong mudah, praktis, dan bisa dilakukan kapan saja.
Hanya dengan menggunakan HP dan koneksi internet, KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor terkait. Pengecekan bansos menjadi langkah penting karena melalui proses ini masyarakat dapat mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak.
Dengan mengetahui status kepenerimaan bansos, KPM juga dapat mempersiapkan proses pencairan dana bantuan sosial PKH sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Lalu bagaimana sebenarnya cara cek bansos PKH menggunakan aplikasi Cek Bansos?
Berikut panduan lengkap pengecekan bansos PKH melalui aplikasi yang bisa kalian ikuti dengan mudah.
Panduan Cek Bansos PKH 2026
Dalam melakukan pengecekan bansos PKH, masyarakat dapat menggunakan dua metode, yaitu secara online dan secara langsung melalui kantor pelayanan sosial.
Cara Cek Status Bansos PKH Secara Online
Berdasarkan informasi yang dilansir dari detik.com, pemerintah menyediakan dua layanan utama untuk membantu masyarakat melakukan pengecekan bansos PKH secara online.
Cek Bansos PKH Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Berikut cara cek bansos PKH menggunakan Aplikasi Cek Bansos:
- Download aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi yang sudah terpasang di HP.
- Daftar akun baru jika belum memiliki akun.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Ketik ulang kode captcha yang muncul.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu hingga proses pencarian selesai.
Setelah proses selesai, aplikasi akan menampilkan informasi apakah kalian terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak.
Cek Bansos PKH Melalui Situs Resmi Kemensos
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat menggunakan situs resmi dari Kemensos.
Berikut langkah-langkah pengecekan bansos PKH melalui situs resmi kemensos:
- Buka browser di HP atau komputer kalian.
- Kunjungi situs resmi cek bansos Kemensos.
- Pilih situs resmi Kemensos dan pastikan alamatnya benar.
- Masukkan data wilayah sesuai domisili.
- Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul pada layar.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan.
Jika data kalian terdaftar, sistem akan menampilkan informasi status penerima bansos PKH beserta jenis bantuan yang diterima.
Cara Cek Kepenerimaan Bansos PKH Secara Langsung
Selain secara online, pengecekan bansos PKH juga bisa dilakukan secara langsung di kantor pemerintahan setempat seperti kantor desa, kelurahan, maupun Dinas Sosial.
Berikut langkah-langkah pengecekan bansos PKH secara langsung:
- Siapkan dokumen pendukung seperti:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan dari RT/RW atau kepala lingkungan jika diperlukan
- Datang ke lokasi pelayanan seperti:
- Kantor Desa
- Kantor Kelurahan
- Kantor Dinas Sosial
- Sampaikan tujuan kedatangan kepada petugas.
- Serahkan dokumen yang telah dipersiapkan.
- Ikuti proses pemeriksaan data sesuai arahan petugas.
- Tunggu hasil pengecekan bansos PKH.
Biasanya petugas akan memberikan informasi terkait:
- Status penerimaan bansos
- Kategori desil kesejahteraan
- Jenis bantuan yang diterima
- Jadwal pencairan bantuan
- Lokasi pengambilan bantuan
Apa yang Dilakukan Jika Tidak Terdaftar Sebagai Penerima PKH?
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH, masih ada kesempatan untuk mengajukan diri pada tahap pendataan berikutnya.
Namun sebelum mengajukan bantuan, pastikan terlebih dahulu bahwa kalian memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH.
Syarat Penerima Bansos PKH 2026
Dilansir dari kompas.tv, berikut beberapa syarat penerima bansos PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu di wilayah setempat
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai pemerintah
- Bukan pensiunan ASN, TNI, maupun Polri
- Tidak sedang menerima bantuan lain yang tidak diperbolehkan dalam aturan PKH
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Masyarakat yang memenuhi syarat di atas berpeluang untuk menerima bantuan sosial PKH dari pemerintah sesuai hasil verifikasi data yang dilakukan Kemensos.
