Blog Informasi
  • Home
  • Bank
  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
No Result
View All Result
Subscribe
Blog Informasi
  • Home
  • Bank
  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
No Result
View All Result
Blog Informasi
No Result
View All Result

Panduan Cek Bansos PKH: Proses Pengecekan Bansos PKH dengan Mudah dan Cepat

Blog Hukum by Blog Hukum
17 Mei 2026
in Bansos
Reading Time: 3 mins read
Panduan Cek Bansos PKH: Proses Pengecekan Bansos PKH dengan Mudah dan Cepat

Panduan Cek Bansos PKH: Proses Pengecekan Bansos PKH dengan Mudah dan Cepat

Kini pengecekan bansos PKH semakin mudah dan cepat. Pemerintah melalui Kemensos sudah menciptakan sistem pengecekan yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja oleh siapa saja.

Pengecekan bansos PKH sudah bisa dilakukan menggunakan Hp. Dengan bermodalkan kuota internet masyarakat hanya perlu menggeser dan menekan layar Hp dan hasil pengecekan status bansos PKH pun akan muncul.

Pengecekan yang mudah dan dana yang tergolong besar menjadi alasan mengapa banyak masyarakat yang berharap mendapatkan bansos ini.

Nah untuk kalian yang ingin mengetahui status kepenerimaan bansos PKH kalian, kalian dapat melakukan pengecekan dengan mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini.

Panduan Cek Bansos PKH 2026

Dalam melaukan pengecekan bansos PKH, masyarakat dapat menggunakan dua metode, yang diantaranya adalah metode online dan langsung.

Cek Status Kepenerimaan Secara Online

Dilansir dari detik.com pengecekan bansos PKH secara online, KPM atau masyarakat diberikan 2 media untuk membantu dalam pemeriksaan status bansos PKH.

Pengecekan Status Bansos Menggunakan Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

  1. Buka situs resmi cek bansos kemensos di browser kesayangan
  2. Klik situs resmi yang paling atas (Pastikan situs tersebut milik kemensos dengan melihat permalinknya)
  3. Ketik NIK (Masukan nik yang ada pada KTP masing-masing)
  4. Ketik ulang huruf yang ada pada gambar (Pastikan kalian tidak salah dalam mengetik ulang huruf, termasuk huruf besar dan huruf kecil)
  5. Klik “Cari Data”
  6. Tunggu hasil pengecekan yang dilakukan situs cekbansos.kemensos.go.id

Setelah situs berhasil melakukan pengecekan, hasil dari status kepemilikan bansos akan ditampilkan di layar Hpmu.

Pengecekan Status Bansos Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

  1. Download aplikasi Cek Bansos Kemensos di Playstore atau apstore
  2. Buka aplikasi Cek Bansos yang sudah kalian download
  3. Daftar akun baru (Jika kalian belum punya akun)
  4. Masuk dengan akun yang sudah terdaftar
  5. Klik Cek Bansos
  6. Masukan NIK (Masukan NIK sesuai dengan yang ada pada KTP dan jangan sampai salah)
  7. Ketik ulang huruf yang ada pada gambar (Perhatikan besar kecil hurufnya, jika kalian sampai salah maka sistem akan menyuruh kalian menulis ulang dengan gambar yang baru)
  8. Klik “Cari Data”
  9. Tunggu aplikasi memproses data kalian

Setelah data berhasil dicek, aplikasi akan menampilkan hasil pengecekan di layar Hp kalian.

Cek Kepenerimaan Bansos PKH Secara Langsung

Dalam pengecekan bansos PKH, kalian bisa melakukannya secara langsung di Kantor Desa, Lurah, bahkan di Kantor Dinas Sosial.

Berikut merupakan langkah-langkah pengecekan bansos PKH secara langsung:

  1. Persiapkan dokumen pengecekan bansos (KTP, kartu keluarga, dan dokumen pendukung seperti surat keterangan dari Kepling, RT, dan RW)
  2. Datang langsung ke lokasi pengecekan (Kantor Lurah, Desa, Dinas Sosial)
  3. Sampaikan maksud kedatangan kepada petugas
  4. Serahkan dokumen yang sudah dipersiapkan
  5. Ikuti arahan petugas dalam pemeriksaan status kepenerimaan bansos
  6. Tunggu hasil pengecekan bansos

Setelah petugas berhasil memeriksa status kepenerimaan kalian, petugas akan memberitahu hasilnya kepada kalian. Hasil ini biasanya berupa status desil, jenis bansos yang diteria, lokasi pengambilan, dan jadwal pengambilan)

Untuk kalian yang dinyatakan tidak menerima bansos PKH, kalian bisa melakukan pengecekan melakukan pengajuan sebagai penerima bansos PKH pada tahap selanjutnya. Namun sebelum melakukan pengajuan, kalian harus pastikan kalau kalian sudah memenuhi syarat penerima bansos PKH.

Syarat Penerima Bansos PKH

Adapun syarat penerima bansos PKH yang dilansir dari situs kompas.tv diantaranya adalah:

  1. Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
  3. Bukan bekerja sebagai ASN, TNI, Porli atau Pegawai pemerintah lainnya.
  4. Bukan Pensiunan ASN, TNI, Polri, atau Pegawai pemerintah.
  5. Tidak menerima bantuan apapun dari pemerintah.
  6. Tercatat di dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jika kalian memenuhi syarat-syarat di atas ini, kalian berhak menerima bansos PKH ini.

Blog Hukum

Blog Hukum

Blog Informasi

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, & blog, etc.

Tags

aplikasi cek bansos Bansos bansos 2026 Bansos BPNT bansos Januari 2026 bansos kemensos Bansos Kemensos 2026 bansos pkh bansos PKH 2026 Bantuan Pangan Non-Tunai bantuan sosial 2025 bantuan sosial 2026 bantuan sosial pemerintah bantuan sosial PKH bantuan subsidi upah blt kesra blt kesra 2025 BPNT bpnt 2026 BPNT Januari 2026 cara cek bansos cara cek bansos kemensos cara cek bansos online cara cek BLT Kesra cek bansos cekbansos.kemensos.go.id cek bansos 2026 cek bansos kemensos cekbansos kemensos cek bansos online cek bpnt online Cek penerima bansos Cek PKH Online DTSEN DTSEN bansos DTSEN bantuan sosial DTSEN Kemensos Kemensos Pencairan BLT Kesra penerima bpnt PIP 2026 pkh 2026 PKH Januari 2026 program indonesia pintar program keluarga harapan

Recent Article

  • Cek Bansos PKH: Panduan Pengecekan Bansos PKH Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
  • Panduan Cek Bansos PKH: Proses Pengecekan Bansos PKH dengan Mudah dan Cepat
  • Besaran Nominal Bansos PKH Mei 2026 Dan Cara Cek Penerimanya!
  • About
  • FAQ
  • Contact
  • Advertise

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.