Panduan Praktis Bayar Pajak Lewat Coretax 2025
Membayar pajak merupakan kewajiban hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Meski demikian, tak sedikit yang merasa kesulitan, apalagi dengan diterapkannya sistem baru bernama Coretax 2025 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan memahami alur dan memanfaatkan fitur-fitur Coretax secara optimal, proses pembayaran pajak bisa menjadi lebih cepat dan efisien.
Mengenal Coretax
Coretax adalah sistem administrasi pajak digital terbaru yang menggantikan sistem sebelumnya milik DJP. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengurus dan membayar pajak secara online. Melalui platform ini, pengguna bisa membuat kode billing, melakukan pembayaran, mengecek riwayat transaksi, hingga menerima Surat Tagihan Pajak (STP) secara daring.
Kenapa Harus Tepat Waktu?
Setiap jenis pajak memiliki batas waktu pembayaran yang berbeda-beda:
-
PPh bulanan: maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
-
PPN: dibayar sebelum akhir bulan setelah masa pajak berakhir.
-
Pajak impor: harus dilunasi dalam satu hari kerja setelah pemungutan.
Keterlambatan dapat mengakibatkan denda dan sanksi administratif.
Pajak Tahunan
Setiap Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha, wajib melaporkan SPT Tahunan dan melunasi pajaknya sebelum:
-
31 Maret untuk Orang Pribadi
-
30 April untuk Badan Usaha
Pelaporan dilakukan secara daring melalui e-Filing atau akun Coretax.
Fasilitas untuk UMKM dan Daerah Tertinggal
Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun atau yang berada di wilayah terpencil dapat:
-
Mengajukan perpanjangan waktu pelunasan maksimal 2 bulan.
-
Permohonan harus diajukan minimal 9 hari kerja sebelum jatuh tempo.
-
Jika tak ada balasan dalam 7 hari, permohonan dianggap dikabulkan.
Tanggal Merah Tak Jadi Masalah
Jika batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, Anda dapat melakukan pembayaran di hari kerja selanjutnya. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk pajak bulanan.
Langkah Cepat Bayar Pajak Lewat Coretax
-
Akses Portal Coretax
Masuk ke https://coretax.pajak.go.id dan login menggunakan NIK/NPWP serta kata sandi Anda.
-
Buat Kode Billing
Pilih menu Layanan Mandiri Kode Billing, tentukan jenis pajak, masa pajak, dan nominalnya.
-
Pilih Cara Pembayaran
Gunakan metode reguler (bank, pos, e-channel) atau manfaatkan saldo deposit pajak jika sudah tersedia.
Fitur Unggulan: Deposit Pajak
Fitur deposit pajak memungkinkan Anda menyetorkan dana terlebih dahulu yang kemudian bisa digunakan untuk berbagai kewajiban pajak.
-
Keuntungan Deposit Pajak:
- Tidak perlu membuat kode billing setiap kali bayar.
- Menghindari keterlambatan dan denda.
- Satu saldo bisa digunakan untuk berbagai jenis pajak.
- Bisa cek saldo dan riwayat langsung dari dashboard.
-
Berlaku untuk Jenis Pajak Berikut:
- PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 29
- PPN dan PPnBM
- Denda dan sanksi administrasi
Cara Isi Saldo Deposit Pajak
Masuk ke Coretax → Menu Kode Billing → buat ID Billing:
-
KAP: 411618 (Deposit Pajak)
-
KJS: 100 (Setoran Deposit Pajak)
-
Tentukan masa pajak (misal: Jan–Des 2025)
Setor via bank/internet banking. Tanggal pengisian deposit akan dicatat sebagai tanggal resmi pembayaran.
Bayar STP di Coretax
Untuk membayar Surat Tagihan Pajak:
-
Buka menu Dokumen Saya → unduh STP
-
Cek nominal dan datanya
-
Masuk ke menu Pembayaran → pilih STP → centang → buat kode billing
-
Bayar menggunakan saldo deposit atau metode lain
Catatan: STP wajib dibayar dalam waktu maksimal 1 bulan setelah diterbitkan.
Simpan Bukti Pembayaran
Setiap transaksi akan menghasilkan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Simpan bukti ini sebagai dokumen penting, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
Penutup
Dengan sistem Coretax dan fitur deposit pajak, pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien. Pahami alurnya, manfaatkan seluruh fitur, dan patuhi tenggat waktu untuk menghindari denda.
Jika mengalami kendala, Anda bisa menghubungi kantor pajak setempat atau memanfaatkan layanan online dari DJP. Mari taat pajak demi kemajuan negeri!