Blog Informasi
  • Home
  • Bank
  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
No Result
View All Result
Subscribe
Blog Informasi
  • Home
  • Bank
  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
No Result
View All Result
Blog Informasi
No Result
View All Result

Pasal-Pasal Yang Mengatur Tentang Perjudian Di Indonesia

infobansos by infobansos
25 Desember 2024
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
Pasal-Pasal Yang Mengatur Tentang Perjudian Di Indonesia

Pasal-Pasal Yang Mengatur Tentang Perjudian Di Indonesia

Pasal-Pasal Yang Mengatur Tentang Perjudian Di Indonesia

Perjudian di Indonesia diatur dengan tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Perjudian dianggap sebagai tindak pidana dan dilarang oleh negara. Aturan yang mengatur tentang perjudian tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta peraturan lain yang terkait. Berikut ini adalah beberapa pasal yang mengatur tentang perjudian di Indonesia:

  1. Pasal 303 KUHP – Perjudian

    Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara. Berikut bunyi pasal tersebut:

    Pasal 303 (1):

    “Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”

    Pasal 303 (2):

    “Jika perjudian dilakukan oleh lebih dari dua orang, maka masing-masing orang yang terlibat dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun.”

    Pasal ini memberikan sanksi pidana bagi orang yang melakukan atau terlibat dalam perjudian, baik itu yang dilaksanakan secara terbuka di tempat umum maupun yang dilakukan oleh kelompok tertentu.




  2. Pasal 303 Bis KUHP – Perjudian dengan Mesin

    Pasal ini mengatur tentang perjudian yang menggunakan mesin. Perjudian yang dilakukan dengan menggunakan mesin atau perangkat elektronik juga dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut bunyi pasalnya:

    Pasal 303 Bis (1):

    “Barang siapa membuat, mengedarkan, atau mengoperasikan mesin atau alat yang digunakan untuk berjudi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.”

    Pasal 303 Bis (2):

    “Barang siapa yang secara sengaja membuat, mengoperasikan, atau menyewakan mesin atau alat judi untuk digunakan oleh orang lain, dapat dipidana dengan pidana yang sama.”

    Pasal ini lebih fokus pada penyediaan alat dan mesin yang digunakan untuk perjudian, dan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan dan pengoperasian alat judi tersebut.

  3. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian lebih lanjut mengatur tentang perjudian dan pemberantasannya di Indonesia. Pasal 2 UU ini menyebutkan bahwa setiap bentuk perjudian yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah adalah tindakan yang dilarang dan harus diberantas.

    Pasal 2:

    “Segala bentuk perjudian yang dilaksanakan di Indonesia, baik yang dilakukan di tempat umum maupun di tempat pribadi, adalah dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.”

    Pasal ini menegaskan bahwa perjudian dalam segala bentuknya adalah tindakan ilegal di Indonesia, tanpa memandang tempat atau siapa yang terlibat.




  4. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974

    Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi orang yang terlibat dalam perjudian, baik itu penyelenggara maupun pemain. Hukuman yang diberikan berdasarkan UU ini meliputi hukuman penjara atau denda yang cukup besar.

    Pasal 3:

    “Setiap orang yang terlibat dalam perjudian, baik sebagai penyelenggara, pemain, atau pihak yang membantu, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000.”

    Pasal ini memberikan sanksi yang cukup berat bagi setiap individu yang terlibat dalam aktivitas perjudian, baik yang mengorganisir maupun yang berpartisipasi dalam permainan judi.

  5. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974

    Undang-Undang ini juga mengatur tentang kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap perjudian. Pasal 4 UU ini memberikan wewenang kepada aparat untuk menangani kasus perjudian.

    Pasal 4:

    “Pemerintah, dengan bantuan aparat kepolisian, berwenang untuk menindak dan melakukan penertiban terhadap segala bentuk perjudian yang ada di masyarakat.”

    Pasal ini memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dalam memberantas perjudian di Indonesia.




  6. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974

    Pasal 6 UU ini mengatur mengenai ancaman pidana bagi mereka yang membuat atau menyebarkan alat atau sarana perjudian.

    Pasal 6:

    “Barang siapa membuat, mengimpor, mengedarkan, atau mengoperasikan alat atau sarana perjudian akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda maksimal Rp 10.000.000.”

    Pasal ini menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam penyebaran atau pembuatan alat perjudian juga akan dikenakan hukuman yang berat.

  7. Pasal 481 KUHP – Penyelenggara Perjudian

    Pasal ini mengatur tentang peran penyelenggara dalam tindak pidana perjudian, yang dapat dikenakan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan pemainnya.

    Pasal 481 KUHP:

    “Barang siapa yang menjadi penyelenggara perjudian, akan dikenakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”

    Pasal ini memberikan sanksi yang lebih berat bagi mereka yang menjadi penyelenggara atau pengorganisir perjudian.

infobansos

infobansos

Discussion about this post

Pos-pos Terbaru

  • Tahap 3 Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos Kemensos Melalui Aplikasi dan Link Resmi
  • Panduan Lengkap Bansos 2026: Kenapa NIK Dicoret & Cara Cepat Mengurusnya
  • Daftar KIP Kuliah Jika Tidak Punya KIP Saat SMA? Ini Caranya
  • Bansos Tahap 3 Cair, Tapi Nama Tidak Ada? Cek Aturan Baru dan Solusinya di Sini!
  • Cek Bansos PKH BPNT Melalui Link Resmi Kemensos dan Aplikasi

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024

Kategori

  • Bank
  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • BSU
  • Gaji PPPK Paruh Waktu
  • Informasi
  • PIP
  • PPPK Paruh Waktu
  • Tak Berkategori
  • Tujuan PPPK Paruh Waktu

Tags

aplikasi cek bansos Bansos bansos 2026 Bansos BPNT bansos Januari 2026 bansos kemensos Bansos Kemensos 2026 bansos pkh bansos PKH 2026 Bantuan Pangan Non-Tunai bantuan sosial 2026 bantuan sosial Kemensos bantuan sosial pemerintah bantuan sosial PKH blt kesra blt kesra 2025 BPNT bpnt 2026 cara cek bansos cara cek bansos kemensos cara cek bansos online cara cek BLT Kesra cara cek desil bansos cek bansos cekbansos.kemensos.go.id cek bansos 2026 cek bansos kemensos cekbansos kemensos cek bansos online cek bansos pkh cek bpnt online cek desil bansos Cek penerima bansos Cek PKH Online DTSEN DTSEN 2026 DTSEN bansos DTSEN Kemensos Kemensos Pencairan BLT Kesra Penerima Bansos 2026 PIP 2026 pkh 2026 program indonesia pintar program keluarga harapan

Recent Article

  • Tahap 3 Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos Kemensos Melalui Aplikasi dan Link Resmi
  • Panduan Lengkap Bansos 2026: Kenapa NIK Dicoret & Cara Cepat Mengurusnya
  • Daftar KIP Kuliah Jika Tidak Punya KIP Saat SMA? Ini Caranya
  • About
  • FAQ
  • Contact
  • Advertise

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.