Siapa Saja Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP? Ini Daftarnya
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. Namun, dalam situasi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Penghapusan ini berarti wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Lantas siapa saja kelompok wajib pajak yang bisa hapus NPWP? Simak informasi selengkapnya melalui artikel berikut.
Kelompok Wajib Pajak yang Berhak Menghapus NPWP
Menurut informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat beberapa kategori wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Berikut adalah kelompok yang memenuhi syarat untuk mengajukan penghapusan NPWP:
-
Tidak memiliki utang pajak yang belum diselesaikan.
-
Tidak sedang menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan perpajakan, pemeriksaan bukti awal, penyelidikan tindak pidana perpajakan, atau proses hukum terkait pajak.
-
Tidak sedang dalam tahap penyelesaian persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure).
-
Tidak terlibat dalam proses kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement).
-
Seluruh NPWP cabang telah dihapus untuk wajib pajak badan atau perusahaan.
-
Tidak berada dalam proses penyelesaian sengketa atau upaya hukum terkait perpajakan.
Selain itu, terdapat kategori wajib pajak individu, badan usaha, dan instansi pemerintah yang juga dapat mengajukan penghapusan NPWP, antara lain:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berhak Menghapus NPWP
-
Mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan tertentu yang sah.
-
Wajib pajak warisan yang belum terbagi, jika warisan tersebut telah selesai dibagi.
-
Wajib pajak individu yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan serta tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Wajib pajak yang telah pindah ke luar negeri secara permanen dan tidak lagi memiliki NIK.
-
Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP dan ingin menghapus NPWP yang tidak diperlukan.
-
Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah yang Berhak Hapus NPWP
Beberapa kategori wajib pajak badan dan instansi pemerintah dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan berbagai alasan, di antaranya:
-
Wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang ingin menghapus NPWP karena alasan tertentu yang sah.
-
Bentuk usaha tetap yang telah menghentikan seluruh aktivitas bisnisnya di Indonesia.
-
Instansi pemerintah yang dibubarkan akibat adanya penggabungan dengan instansi lain.
-
Instansi pemerintah yang tidak lagi beroperasi.
-
Wajib pajak badan yang mengalami likuidasi atau pembubaran akibat merger atau penggabungan usaha.
-
Wajib pajak badan yang dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian total kegiatan usaha.
Penghapusan NPWP merupakan hak bagi wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu, baik individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah. Dengan memahami ketentuan dan prosedur yang berlaku, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara resmi untuk menghindari kewajiban perpajakan yang tidak lagi relevan. Jika Anda termasuk dalam kategori yang berhak menghapus NPWP, pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses penghapusan berjalan lancar.