Syarat Sertifikasi Dosen 2025 Terbaru: TKDA dan TKBI Akan Dihapus?
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menetapkan peraturan baru mengenai sertifikasi dosen (serdos) melalui Keputusan Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 4 Juni 2025 ini membawa perubahan besar dalam mekanisme penilaian dan persyaratan sertifikasi dosen, termasuk di antaranya penghapusan syarat Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI).
Apa yang Berubah dalam Sertifikasi Dosen 2025?
Melalui aturan terbaru ini, pemerintah memberikan kemudahan dan fleksibilitas yang lebih besar bagi para dosen dalam proses sertifikasi. Berikut beberapa poin perubahan utama:
-
Persyaratan yang Lebih Sederhana
- Peraturan sebelumnya, yakni Kepdirjen Diktiristek Nomor 11/E/KPT/2022, mewajibkan dosen untuk memiliki pangkat/golongan ruang, serta lulus ambang batas TKDA dan TKBI. Namun dalam kebijakan terbaru, ketiga persyaratan ini dihapus.
- Kini, penilaian lebih ditekankan pada portofolio nyata yang menunjukkan kinerja tridharma perguruan tinggi, serta kontribusi dalam publikasi ilmiah. Hal ini dinilai dapat memberikan penilaian yang lebih adil dan relevan terhadap kinerja dosen.
-
Kriteria Pemeringkatan Disesuaikan
Penilaian pemeringkatan tidak lagi memperhitungkan hasil TKDA dan TKBI, tetapi lebih berfokus pada jabatan akademik, pendidikan terakhir, serta masa kerja dosen. Kriteria baru juga memberikan perhatian pada dosen penyandang disabilitas dan menghitung masa kerja secara keseluruhan, bukan hanya sejak pengangkatan dalam jabatan fungsional.
-
Usia Maksimal Peserta Turun
Jika sebelumnya batas usia maksimal peserta sertifikasi adalah 70 tahun, kini usia maksimal diturunkan menjadi 65 tahun.
Kategori Peserta dan Sumber Pembiayaan
Terdapat beberapa kategori peserta dalam program sertifikasi ini, antara lain:
-
Kategori Reguler: Dosen tetap di bawah naungan Kemendikti.
-
Kategori Mandiri: Dosen tetap non-ASN dan dosen tidak tetap.
-
Kategori Kementerian Mitra/Lembaga Lain (KL).
Pembiayaan untuk pelaksanaan program serdos dibagi sesuai kategori. Untuk dosen tetap, anggaran berasal dari DIPA Ditjen Dikti. Sedangkan bagi dosen di bawah lembaga lain atau dosen kontrak, pembiayaan bisa berasal dari anggaran institusi masing-masing atau bahkan dari dosen yang bersangkutan.
Syarat Peserta Sertifikasi Dosen 2025
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti sertifikasi dosen tahun 2025:
-
Memiliki NUPTK (untuk dosen tetap maupun tidak tetap).
-
Jabatan akademik minimal Asisten Ahli (AA).
-
Pengalaman mengajar minimal 2 tahun berturut-turut.
-
Laporan Beban Kerja Dosen (LKD/BKD) dua tahun terakhir harus berstatus “Memenuhi”.
-
Telah mengikuti pelatihan PEKERTI atau AA dari institusi yang diakui Kemendikti Saintek.
-
Memiliki paling sedikit satu publikasi ilmiah di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional terindeks, bukan jurnal predator.
-
Bagi dosen bidang seni, minimal memiliki karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi.
-
Dosen yang sedang dalam status tugas belajar tetap dapat mengikuti serdos jika laporan kemajuan studinya telah terinput dalam sistem SISTER dan dinyatakan setara 12 SKS.
Tujuan dari Perubahan Ini
Regulasi baru ini dirancang untuk memperluas akses sertifikasi kepada dosen di seluruh wilayah Indonesia, mempercepat peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional, dan memperkuat kesadaran dosen akan integritas akademik, termasuk dalam mencegah tindakan plagiarisme.
Dengan sistem yang lebih sederhana dan berbasis pada portofolio aktual, diharapkan profesionalisme dosen lebih dapat diukur secara objektif dan berdampak langsung pada mutu pendidikan di perguruan tinggi.
Penghapusan TKDA dan TKBI dalam proses sertifikasi dosen 2025 menunjukkan arah baru dalam kebijakan pemerintah untuk menilai dosen berdasarkan kompetensi riil, bukan sekadar tes akademik. Ini menjadi kabar baik bagi dosen di berbagai daerah yang sebelumnya mungkin terhambat oleh tes formal dan birokrasi panjang.