Apa Itu Adagium Hukum?
Adagium hukum merupakan peribahasa dalam hukum yang sering digunakan sebagai dasar dalam membuat peraturan di suatu negara. Istilah “adagium” berasal dari bahasa Belanda yang berarti pepatah.
Adagium juga bisa diartikan sebagai peribahasa hukum. Salah satu contoh adagium yang populer adalah “ubi sociteas ibi justicia”, yang artinya di mana ada masyarakat dan kehidupan di sana ada hukum atau keadilan .
Kenapa Anak Hukum Harus Tahu Adagium Hukum
Anak hukum perlu memahami adagium hukum karena adagium hukum merupakan ajaran dari orang yang terkenal dan sering digunakan sebagai dasar dalam praktik hukum.
Mengetahui adagium hukum membantu anak hukum dalam memahami prinsip-prinsip hukum yang mendasari pembuatan peraturan di suatu negara. Dengan memahami adagium hukum, anak hukum dapat memperoleh wawasan yang lebih dalam mengenai prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum suatu negara.
15 Contoh Adagium Hukum Beserta Artinya
-
VAN RECHTSWEGE NIETING; NULL AND VOID
(suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum). UBI JUS IBI REMEDIUM (dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar).
-
LEX NEMINEM CIGIT AD IMPOSSIBILIA
(undang-undang tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin pasal 44 KUHP). MONEAT LEX, PRIUSQUAM FERIAT (UU harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya).
-
GEEN STRAF ZONDER SCHULD
(tiada hukum tanpa kesalahan). CULPUE POENA PAR ESTO- Let the punishment be equal the crime (jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan).
-
POLITIAE LEGIUS NON LEGES POLITII ADOPTANDAE
(politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya).
-
VOX POPULI VOX DEI
(suara rakyat adalah suara Tuhan). SALUS POPULI SUPREMA LEX (kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara).
-
UT SEMENTEM FACERIS ITA METES
(siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai).
-
OPINIO NECESSITATIS
(keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan). ADAEQUATIO INTELLECTUS ET REI (adanya kesesuaian pikiran dengan obyek. prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal).
-
LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI PRIORIatau LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI ANTERIORI A later statute repeals an earlier one
(undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama). JUDICIA POXTERIORA SUNT IN LEGE FORTIORA – The later decisions is stronger in law (keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum).
-
INTERPRETATIO CESSAT IN CLARIS
(jika teks atau redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali berarti penghancuran interpretation est perversio).
ABSOLUTE SENTIENFIA EXPOSITORE NON INDIGET-Simple Proposition Needs No Expositor (sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut).
-
EQUALITY BEFORE THE LAW
(setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum). AUDI ET ALTERAM PARTEM atau AUDIATUR ET ALTERA PARS (para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja).
-
UNUS TESTIS NULLUS TESTIS
(satu orang saksi bukanlah saksi – pasal 185 ayat 2 KUHP). TESTIMONIUM DE AUDITU (kesaksian dapat didengar dari orang lain).
-
SIMILIA SIMILIBUS
(dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih). BIS DE EDEM RE NE SIT ACTIOatau NE BIS IN IDEM (untuk perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya pasal 76 KUHP).
-
SUMMUM JUS SUMMA INJURIA; SUMMA LEX SUMMA CRUX
(keadilan yang setinggi- tingginya dapat berarti ketidakadilan tertinggi).
-
ACCIPERE QUID UT JUSTITIAM FOCIAS NON EST TEAM ACCIPERE QUAM EXIORQUERE
To accept anything as a reward for doing justice is rather estorting than accepting (menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah).
-
RES NULLIUS CREDIT OCCUPANTI
(benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki). DA TUA SUNT, POST MORTEM TUNE TUA SUNT- Give the things which are yours while they are yours; after death they are not yours (berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya, setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi).