Contoh penggunaan surat kuasa khusus adalah dalam hal mengalihkan barang, meletakkan hak tanggungan atas barang, untuk membuat suatu perdamaian, atau melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik. terdapat hak retensi dan hak substitusi. Hak retensi terdapat dalam Pasal 1812 KUHPer.
“Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.” , penulisan hak retensi dalam surat kuasa khusus mencantumkan kalimat “Kuasa ini diberikan dengan hak retensi”. Sedangkan hak substitusi terdapat dalam Pasal 1803 KUHPer.
“Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya: 1. Bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya. 2. Bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.”
Contoh Surat Kuasa Khusus 1
Bersumber dari buku Modul Ajar PLKH Litigasi dan Non Litigasi oleh Siti Munawaroh, S.H., M.H, berikut contoh surat kuasa khusus.
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Alamat :
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
___________________ dan ___________________
Advokat dan Penasehat Hukum Berkantor di jalan ___________________________
Baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendirian.
KHUSUS
Untuk mendampingi dan memberi advis-advis hukum terhadap Pemberi Kuasa selaku Terdakwa dalam tindak pidana diduga melakukan ___________ sebagaimana dimaksud dalam pasal ____________ KUH Pidana dalam perkara No. __/Pid.B/2020/PN.Jkt.
Dan untuk itu:
- Untuk hadir dan menghadap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta.
- Mendampingi dan memberi advis hukum serta memajukan pembelaan demi kepentingan hukum pemberi kuasa di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta.
- Mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan dalam perkara pidana tersebut.
- Mengajukan eksepsi dan pledoi terhadap surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
- Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang dianggap perlu guna melaksanakan kuasa ini.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dengan hak substitusi kepada pihak lain. Jakarta, 22 September 2021. Yang menerima kuasa Yang memberi kuasa (__________________) (__________________)
Sumber : katadata