Selasa, 9 Desember 2025. Kementerian Hukum Kanwil SUMUT Melaksanakan Sosialisasi KUHP Pemahaman Substansi dan Implikasi Terhadap Penegakan Hukum Nasional yang dilaksanakan secara Hybrid melalui Zoom Meeting dan Live Melalui TVRI SUMUT.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H, M.Hum selaku Keynote Speech, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H, M.H Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum SUMUT dan Sebagai Narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H, M.Hum serta Tenaga Ahli Komisi III DPR RI Dr. Afdhal Mahatta, S.H, M.H.

Pada Pemaparan Assoc. Prof. Dr. Faisal menyampaikan sebentar lagi akan diberlakukannnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 yang dikenal KUHP terbaru. KUHP merupakan peraturan perundang-undangan pokok yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia, mengatur tentang perbuatan yang dilarang (tindak pidana), pelaku dan sanksi pidananya (hukum pidana materiil), serta pedoman pelaksanaannya. Saat ini KUHP terbagi oleh tiga Aturan Umum, Kejahatan/Misdrijven dan Pelanggaran/Overtredingen. Masyarakat secara umum harus lebih banyak pengaturan tentang KUHP baru karena dalam hal pembaharuan peraturan dapat diketahui oleh masyarakat.
Saat ini KUHP baru dapat di Implementasikan secara sosialisasi secara masif kepada masyarakat umum, akademisi dan media. Memberikan pelatihan intensif kepada aparat penegak hukum (APH) mengenai filosofi, asas, dan pasal-pasal baru. Hal ini krusial karena adanya perubahan konsep mendasar KUHP baru. Menyusun berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diperlukan untuk menjalankan ketentuan dalam KUHP, misalnya mengenai pidana denda, pidana kerja sosial, dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Secara probelamatika pastinya ditemukan ketika aturan baru yang akan di Implementasikan seperti halnya diketahui saat ini yaitu: Kepastian Hukum: Frasa “hukum yang hidup” sangat multitafsir. Tidak ada batasan yang jelas mengenai hukum adat mana yang dapat dipidanakan dan di wilayah mana ia berlaku. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir dalam penegakan hukum. selain itu ada juga kaitan pelaku santet hingga kewenangan penegak hukum.

Assoc. Prof. Dr. Faisal pada sesi akhir berharap penerapan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) adalah terwujudnya sistem hukum pidana nasional yang modern, humanis, berkeadilan restoratif, dan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, menggantikan warisan kolonial Belanda.


