Rabu, 06 Mei 2026 Fakultas Hukum UMSU dan LBH APIK Gelar Seminar Lokakarya Penguatan Layanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk implementasi perjanjian kerjasama.
Hadir dalam kegiatan dihadiri Wakil Rektor I Prof. Dr. Muhammad Arifin, M.Hum, Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H, M.H dan Wakil Dekan III Dr. Atikah Rahmi, S.H, M.H. Serta Direktur LBH APIK Sierly Anita Gafar, S.H, S. Psi, M.H. Dan narasumber Dr. Asepte Gaulle Ginting, S.H, M.H (Jaksa Kejaksaan Negeri Medan), Kompol Haryani, S.Sos, M.AP (Kasubdit I, Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut), Asnifriyanti Damanik, S.H (Ahli UU TPKS), Lifiani Tanjung, S.H, M.H (Hakim Pengadilan Negeri Medan) dan kegitan tersebut di moderatori Cut Bietty, S.H.

Dalam sambutan Wakil Dekan I Dr. Zainuddin menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta yang mengikuti seminar lokakarya. Seperti diketahui bahwa LBH APIK merupakan lembaga yang sudah bekerjasama dengan Fakultas Hukum dibeberapa tahun kemarin dan telah melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai penyelenggara. Pada kesempatan ini LBH APIK melakukan seminar lokakarya yang mengangkat topik “Penguatan Komitmen Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Layanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual” sebagaimana diketahui di Fakultas Hukum terdapat Mata Kuliah Hukum Perlindungan Anak dan Hukum Perlindungan Perempuan dalam hal tersebut alumni-alumni dari sini sudah mempelajari terkait dengan Anak dan Perempuan sebagai subjek hukumnya dan objeknya yaitu korban kekerasan seksual. Pada kesempatan ini juga berbagai narasumber yang berkompeten dibidangnya sebagai praktisi-praktisi hukum yang mengulas topik dari seminar lokakarya dari berbagai pengalaman.

Selanjutnya Direktur LBH APIK Sierly Anita Gafar, S.H, S. Psi, M.H menyampaikan latar belakang diangkatnya topik yang menjadi seminar lokakarya dengan para narasumber merupakan kegelisahan masyarakat saat ini yang semakin hari semakin meningkatnya kekerasan seksual dilingkungan masyarakat.

Wakil Rektor I Prof. Dr. Muhammad Arifin, M.Hum dalam memberikan bimbingan arahan dan sekaligus membuka acara menyampaikan pentingnya peran pemerintah dalam menghadirkan perlindungan yang komprehensif bagi korban melalui layanan hukum, kesehatan, psikologis, dan sosial yang terintegrasi. Dalam kegiatan ini, mengenai pentingnya sinergi antar lembaga, penguatan implementasi regulasi, serta peningkatan akses layanan yang responsif dan berkeadilan bagi korban kekerasan seksual.

