Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) sukses menyelenggarakan Kuliah Umum bertema “Kewenangan KPPU Dalam Rangka Sebagai Pengawas Persaingan Usaha dan Kemitraan” pada Senin, 04 Mei 2026, bertempat di Aula Fakultas Hukum UMSU, Medan. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Fakultas Hukum UMSU dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) dan dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Acara kuliah umum ini dihadiri oleh civitas akademika Fakultas Hukum UMSU. Rektor UMSU yang diwakili oleh Wakil Rektor I, Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, S.H., M.Hum. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum, Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum, diwakili oleh Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU, Assoc. Prof. Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H. Turut hadir sebagai narasumber dari KPPU RI, yakni Komisioner Budi Joyo Santoso, S.E., M.M., dan Komisioner Moh. Noor Rofieq, S.T.

Dalam sambutannya Wakil Rektor I UMSU, Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan kuliah umum ini. Beliau menegaskan bahwa pemahaman mengenai hukum persaingan usaha merupakan hal yang sangat strategis di era globalisasi dan perkembangan dunia bisnis yang semakin kompleks. “Kami sangat menyambut baik kehadiran KPPU RI di kampus kita. Mahasiswa hukum perlu memiliki pemahaman yang kuat tentang regulasi persaingan usaha, karena kelak mereka akan menjadi praktisi hukum, konsultan bisnis, maupun penegak hukum yang berhadapan langsung dengan persoalan-persoalan ini di lapangan,” ujar Prof. Arifin.

Komisioner Budi Joyo Santoso, S.E., M.M., turut menyampaikan sambutan mewakili KPPU RI. Beliau mengapresiasi inisiatif FH UMSU dalam mendekatkan mahasiswa kepada lembaga pengawas persaingan usaha. “Generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, adalah garda terdepan dalam menjaga ekosistem bisnis yang sehat. KPPU membuka pintu selebar-lebarnya untuk bersinergi dengan perguruan tinggi guna membangun kesadaran hukum persaingan usaha sejak dini,” ungkap Budi Joyo. Ia juga menekankan bahwa pemahaman tentang persaingan usaha yang sehat adalah fondasi penting bagi pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
Penyampaian materi utama dilakukan oleh Komisioner KPPU RI, Moh. Noor Rofieq, S.T. Dalam paparannya, beliau menguraikan secara komprehensif mengenai kewenangan KPPU sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Noor Rofieq menjelaskan bahwa KPPU memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi penegakan hukum persaingan usaha, fungsi pengawasan kemitraan antara usaha besar dan usaha kecil, serta fungsi advokasi kebijakan persaingan usaha kepada pemerintah.

Kegiatan kuliah umum ini berlangsung secara antusias dan interaktif. Sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator berjalan dinamis, dengan banyak mahasiswa mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pelaporan pelanggaran persaingan usaha, perlindungan bagi pelaku usaha kecil dalam sistem kemitraan, serta peran hukum dalam mendorong inovasi dan daya saing nasional. Para narasumber merespons setiap pertanyaan dengan penjelasan yang mendalam dan disertai contoh-contoh kasus nyata yang pernah ditangani KPPU.
Acara ditutup oleh Wakil Rektor I UMSU, Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, S.H., M.Hum. Beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh narasumber dari KPPU RI dan berharap kegiatan kerjasama serupa dapat terus berlanjut di masa mendatang. Kuliah umum ini diharapkan mampu memperluas cakrawala keilmuan mahasiswa Fakultas Hukum UMSU, sekaligus mempererat sinergi antara institusi pendidikan tinggi dengan lembaga-lembaga negara dalam rangka pembangunan hukum yang berkeadilan dan berwawasan kebangsaan.

