Jakarta, 28 Agustus 2026, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian (FH UPP) dalam rangka memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan di sela-sela kegiatan Musyawarah Nasional Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) yang berlangsung di Jakarta. Kerja sama ditandatangani oleh Dekan FH UMSU, Dr. Zainuddin, S.H., M.H., yang didampingi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UMSU, bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian, Rise Karmilia, S.H., M.Hum., Ph.D.

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis kedua fakultas dalam memperluas jejaring kelembagaan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum. Kolaborasi diharapkan dapat membuka ruang kerja sama yang lebih luas bagi dosen dan mahasiswa dalam berbagai kegiatan akademik maupun pengembangan institusi.
Dalam bidang pendidikan, kerja sama diarahkan pada pengembangan kegiatan akademik, pertukaran informasi dan pengalaman, seminar, kuliah umum, visiting lecturer, serta berbagai bentuk kegiatan pembelajaran yang dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa dan dosen.
Sementara dalam bidang penelitian, kedua fakultas berkomitmen mendorong kolaborasi riset antara dosen, pengembangan publikasi ilmiah, pertukaran pengetahuan, serta kegiatan akademik lainnya yang dapat menghasilkan kajian hukum yang relevan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan pembangunan hukum nasional.
Pada bidang pengabdian kepada masyarakat, kerja sama akan diarahkan pada pelaksanaan kegiatan bersama yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan keilmuan hukum dengan berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Penandatanganan PKS ini juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antarpimpinan perguruan tinggi hukum melalui forum APPTHI. Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk membangun komunikasi, pertukaran gagasan, serta kolaborasi antarperguruan tinggi dalam menghadapi berbagai tantangan pendidikan tinggi hukum di Indonesia.
Dekan FH UMSU, Dr. Zainuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama antarfakultas hukum merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan memperluas kesempatan akademik bagi dosen maupun mahasiswa.
Menurutnya, kolaborasi tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama, tetapi harus diwujudkan melalui program-program konkret yang memberikan manfaat bagi kedua institusi. Sinergi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kegiatan akademik yang berkelanjutan serta memperkuat kontribusi perguruan tinggi hukum bagi masyarakat.

