Menguatnya peran militer dalam ruang-ruang kehidupan sipil dinilai semakin mengancam masa depan demokrasi dan prinsip negara hukum di Indonesia. Tren ini memicu kekhawatiran terjadinya kemunduran demokrasi yang drastis, terutama dalam satu dekade terakhir.
Merespons kondisi tersebut, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara bekerja sama dengan Imparsial dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menggelar diskusi bertajuk Remiliterisasi Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum di Aula Fakultas Hukum Senin (31/8/2026).
Diskusi kali ini menghadirkan diantaranya akademisi FH UMSU Dr. Cyntia Hadita, S.H., M.H Dosen Hukum Tata Negara, Direktur LBH Medan Irvan Saputra, S.H., M.H, dan Direktur Imparsial Ardi Manto Ardiputra, S.H.

Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Zainuddin, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan Kegiatan ini merupakan panggung diskusi Ilmiah dan panggung akademik yang diatur secara undang-undang.
Pada saat sekarang ini UU No 3 tahun 2025 sedang di Judicial Riview di Mahkamah konstitusi terkait dengan bagaimana fungsi, tugas TNI di indonesia. Sebagaimana kita ketahui itu ada operasi militer untuk perang dan operasi militer tidak untuk perang, bagaimana tupoksi tentara tidak masuk ke ranah sipil. Hal itu lah yang akan kita bahas dalam diskusi bersama narasumber yang luar biasa ini. Kata Dr. Zainuddin
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, S.H., M.H dalam materinya mengatakan “Kita bisa lihat dalam beragam program pemerintah, keterlibatan militer begitu mendominasi. Mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), proyek Koperasi Merah Putih, penanganan Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga pengamanan demonstrasi mahasiswa
Kegiatan ini dihadir puluhan mahasiswa baik dari fakultas hukum UMSU, Fakultas Syariah dan Hukum UINSU serta Mahasiswa Fakultas Hukum Dharmawangsa.


