Jum’at 21 Oktober 2022. Fakultas Hukum melaksanakan Kuliah Umum dengan tema “Perlindungan Pengungsi di Indonesia” yang bekersama dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Dengan Narasumber Ms. Ann Maymann (Resprentative of UNHCR Indonesia). Kuliah umum tersebut dilakanakan di Aula Fakultas Hukum UMSU.
Hadir dalam kegiatan Kuliah Umum, Wakil Rektor I, Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, M.Hum. Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr. Faisal, S.H., M.Hum. Wakil Dekan I, Dr. Zainuddin, S.H., M.H. Wakil Dekan III, Atikah Rahmi, S.H., M.H. Dan juga tim dari UNHCR. Serta Mahasiswa/i Fakultas Hukum UMSU.
Dalam pelaksanan Kuliah Umum, di tandatanganinya Letter of Understanding (LoU) antara Fakultas Hukum UMSU dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Ditandantanganinya Kesepakatan kerjasama ini yang pertama tujuannya untuk mengetahui dan membantu pengungsi yang masuk ke Indonesia. Selain itu UNHCR memiliki tujuan untuk meningkatkan Perlindungan yang diberikan UNHCR, dimulai dengan memastikan bahwa pengungsi dan pencari suaka terlindung dari refoulement (yakni perlindungan dari pemulangan kembali secara paksa ke tempat asal mereka di mana hidup atau kebebasan mereka terancam bahaya atau penganiayaan). Perlindungan pengungsi lebih jauh mencakup proses verifikasi identitas pencari suaka dan pengungsi agar mereka dapat terdaftar dan dokumentasi individual dapat dikeluarkan.