Jum’at 21 Oktober 2022. Dengan Narasumber Ms. Ann Maymann (Resprentative of UNHCR Indonesia). Kuliah umum tersebut dilakanakan di Aula Fakultas Hukum UMSU.
Hadir dalam kegiatan Kuliah Umum, Wakil Rektor I, Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, M.Hum. Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr. Faisal, S.H., M.Hum. Wakil Dekan I, Dr. Zainuddin, S.H., M.H. Wakil Dekan III, Atikah Rahmi, S.H., M.H. Dan juga tim dari UNHCR. Serta Mahasiswa/i Fakultas Hukum UMSU.
Dalam kata sambutan, Dr. Faisal, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa materi yang dibawakan oleh narasumber sangat penting bagi mahasiswa/i Fakultas Hukum UMSU. Yang mana bagaimana perlindungan pengungsi di Indonesia. Kalaulah menurut Peraturan Presiden, Kebijakan Indonesia memberikan perlindungan kepada pencari suaka dan pengungsi tertuang dalam Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016. Dikeluarkannya Peraturan Presiden tersebut menjadikan Indonesia mempunyai pedoman untuk menangani pencari suaka dan pengungsi. Pencari suaka yang telah terdaftar kemudian dapat mengajukan permohonan status pengungsi melalui prosedur penilaian yang mendalam oleh UNHCR, yang disebut sebagai Penentuan Status Pengungsi atau Refugee Status Determination (RSD)
Diakhir sambutannya, Dr. Faisal, S.H, M.Hum menyampaikan harapan bagi mahasiswa agar terus mengikuti kegiatan ini untuk menambah ilmu pengetahuan tentang wawasan hukum yang diberlakukan untuk pengungsi yang datang ke Indonesia.