Sabtu, 24 Januari 2026. Seminar Nasional dengan Tema “Menakar Konstitusionalitas Pemilihan Kepala Daerah Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum UMSU dan melalui Zoom Meetings.
Hadir pada kesempatan tersebut pimpinan Fakultas Hukum Dekan Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H, M.Hum, Wakil Dekan I Assoc Prof. Dr. Zainuddin, S.H, M.H. Panitia Penyelenggara Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H, M.H. Sebagai opening speech Dr. Mainita, S.H, M.Hkes Dekan FH UNMUHA Aceh. Serta Narasumber Dr. Auliya Khasanofa, S.H, M.H Wakil Rektor I UMT, Dr. Andryan, S.H, M.H Dosen FH UMSU dan Dr. Muhammad Heikal Daudy, S.H, M.H. Kegiatan tersebut di Moderatori oleh Kepala LAB Hukum Dr. Ismail Koto, S.H, M.H.

Dekan FH UMSU pada keynote speech Assoc Prof. Dr. Faisal menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia tidak hanya menjadi mekanisme pergantian kekuasaan di tingkat lokal, tetapi juga mencerminkan bagaimana prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, dan konstitusionalisme dijalankan dalam praktik ketatanegaraan kita. Seiring perjalanan reformasi, Indonesia telah mengalami dinamika model pemilihan kepala daerah, mulai dari pemilihan oleh DPRD, pemilihan langsung oleh rakyat, hingga kembali menguatnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Wacana ini kembali mengemuka, menimbulkan perdebatan akademik, politik, dan konstitusional yang tidak sederhana. Dalam hal ini pada seminar nasional hadir para narasumber yang akan membukakan sebuah solusi dan ilmu kepada para peserta terkait dengan pemilihan kepala daerah yang direncanakan dilakukan oleh DPRD.

Pada seminar nasional ketiga narasumber menyampaikan sebagai resume yaitu bahwa Dalam perspektif hukum tata negara, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat dipandang konstitusional karena DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Dengan demikian, legitimasi rakyat tetap hadir secara tidak langsung melalui mekanisme perwakilan. Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya juga menegaskan bahwa konstitusionalitas pemilihan kepala daerah tidak ditentukan oleh langsung atau tidak langsungnya pemilihan, melainkan oleh terpenuhinya asas demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Dari sudut pandang efisiensi pemerintahan, pemilihan melalui DPRD dinilai memiliki potensi mengurangi biaya politik yang tinggi, meminimalisasi konflik horizontal di masyarakat, serta menciptakan stabilitas hubungan antara eksekutif daerah dan legislatif daerah.

Namun demikian, pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga mengandung sejumlah tantangan dan risiko konstitusional yang perlu dicermati secara serius. Salah satu risiko utama adalah menguatnya praktik oligarki politik dan transaksi kekuasaan di tingkat elite, yang dapat menggerus substansi kedaulatan rakyat. Jika tidak disertai dengan sistem pengawasan yang ketat, mekanisme ini berpotensi melahirkan praktik politik uang, kompromi kepentingan sempit, serta melemahnya akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat. Oleh karena itu, persoalan utama bukan semata terletak pada pilihan mekanisme pemilihan, melainkan pada desain kelembagaan, integritas aktor politik, serta efektivitas penegakan hukum.


