Hak dan Kewajiban dalam Hukum: Penjelasan yang Mudah Dipahami
Dalam kehidupan sehari-hari dan interaksi dengan masyarakat, kita sering kali berhadapan dengan konsep hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini timbul dari hubungan atau peristiwa hukum yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Pengertian Hak
Hak secara umum adalah peluang yang diberikan kepada setiap individu untuk memperoleh, melakukan, dan memiliki sesuatu yang diinginkan. Ada dua jenis hak, yaitu hak mutlak dan hak relatif.
Jenis-Jenis Hak
-
Hak Mutlak
Kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk bertindak sesuai kepentingannya. Ini termasuk hak pokok manusia/asas, hak publik, dan hak privasi.
-
Hak Relatif
Kekuasaan atau kewenangan yang diberikan kepada subjek hukum tertentu untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau memberi sesuatu. Contohnya adalah hak publik relatif, hak keluarga relatif, dan hak kekayaan relatif.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah beban yang diberikan kepada subjek hukum untuk memenuhi sesuatu sebelum memperoleh yang diinginkan. Kewajiban dapat dibedakan menjadi enam jenis.
Jenis-Jenis Kewajiban
-
Kewajiban Mutlak
Kewajiban tanpa mempunyai hak, misalnya kewajiban yang tertuju pada diri sendiri.
-
Kewajiban Nisbi
Kewajiban yang disertai dengan hak, contohnya kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak tepat waktu.
-
Kewajiban Publik
Kewajiban yang berhubungan dengan hak di muka umum, seperti kewajiban untuk patuh pada aturan yang berlaku di suatu tempat.
-
Kewajiban Perdata
Kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak perdata (pribadi), seperti kewajiban untuk mematuhi akibat dari perjanjian.
-
Kewajiban Positif
Kewajiban yang mengharuskan suatu perbuatan positif, contohnya kewajiban penjual untuk menyerahkan barang setelah pembeli membayar
-
Kewajiban Negatif
Kewajiban yang mengharuskan untuk tidak melakukan sesuatu, contohnya kewajiban seseorang untuk tidak mengganggu hak orang lain.
Timbul Hak Dalam Hukum
-
Adanya subjek hukum (perorangan/badan hukum).
-
Terjadinya perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak.
-
Terjadinya kerugian akibat kesalahan atau kelalaian salah satu pihak.
-
Melaksanakan kewajiban sebagai syarat untuk memperoleh hak.
-
Terjadinya daluwarsa (verjaring) yang dapat melahirkan hak atau menghapuskan hak/kewajiban.
Hapusnya Hak Dalam Hukum
Hak dapat dihapus oleh:
-
Kematian pemegang hak tanpa pengganti ahli waris.
-
Masa berlakunya hak telah habis/tidak diperpanjang.
-
Penerimaan suatu benda yang menjadi objek hak.
-
Daluwarsa (verjaring).
Timbulnya Kewajiban Dalam Hukum
-
Perjanjian yang telah disepakati.
-
Diperolehnya suatu hak yang membebani syarat untuk memenuhi kewajiban
-
Adanya kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian.
-
Telah dinikmatinya suatu hak tertentu.
-
Daluwarsa tertentu yang ditentukan oleh hukum atau perjanjian
Hapusnya suatu kewajiban menurut hukum dapat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:
1. Apabila pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti ahli warisnya.
2. Masa berlakunya telah habis/tidak diperjanjang.
3. Kewajibannya telah dipenuhi.
4. Hak yang melahirkan kewajiban telah hapus.
5. Daluwarsa (extinctief verjaring).
6. Kewaijbannya beralih atau dialihkan kepada orang lain.
7. Terjadi suatu sebab di luar kemampuannya, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya