Siapakah dan Peran Amicus Curiae yang Dikirim Megawati Ke MK
Megawati Soekarnoputri resmi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen amicus curiae dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu dikirim ke MK pada Selasa (16/4) hari ini dan diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Megawati meminta seluruh masyarakat berdoa agar putusan yang diambil MK dalam kasus sengekta Pilpres tidak seperti palu godam melainkan palu emas.
Pengertian Amicus Curiae dan Asal Usulnya
Amicus Curiae merupakan suatu konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum romawi. Konsep ini merupakan suatu hal yang baru dalam pengadilan di Indonesia.
Secara harfiah, Amicus Curiae ini berasal dari bahasa latin yang dalam bahasa inggrisnya adalah friend of court yang apabila diartikan kedalam bahasa Indonesia menjadi “sahabat pengadilan”.
Amicus Curiae dalam praktiknya dapat diajukan oleh seseorang, sekelompok orang ataupun sebuah organisasi. Ketika yang menjadi Amicus Curiae lebih dari satu orang atau dilakukan oleh sekelompok orang maka penyebutannya sebagai Amici Curiae sedangkan pengajunya disebut sebagai Amici(s) curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Peran Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan Indonesia
Beberapa tahun belakangan ini dalam sistem peradilan Indonesia khususnya dalam peradilan pidana sudah banyak pihak yang turut serta berpartisipasi dalam suatu perkara untuk menjadi sahabat pengadilan.
Penggunaan atau praktik Amicus Curiae dalam sistem peradilan pidana di Indonesia pada hakikatnya belum mempunyai aturan hukum yang jelas. Artinya pemberlakuan Amicus Curiae di Indonesia dilakukan melalui pengakuan informal.
Akan tetapi jika mengacu kepada pengajuan Amicus Curiae yang sudah dilakukan oleh beberapa lembaga di Indonesia, pengajuan Amicus Curiae ini didasari dengan semangat Amicus Curiae itu.
Fungsi dan Karakteristik Amicus Curiae
Amicus curiae biasanya diajukan untuk kasus-kasus yang dalam proses banding dan isu-isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan, yang putusan hakim akan memiliki dampak luas terhadap hak-hak masyarakat.
Dalam amicus curiae, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapatnya kepada pengadilan. Amicus curiae adalah sistem yang memiliki mekanisme di mana pihak ketiga, bukan pihak berperkara, bisa memberi masukan kepada pengadilan dalam suatu perkara.
Amicus Curiae memiliki ciri-ciri
-
Tidak memiliki kepentingan dan hubungan dengan para pihak dalam suatu perkara.
-
Memiliki ketertarikan dan berkepentingan terhadap hasil putusan pengadilan yang memeriksa perkara yang diajukan Amicus Curiae.
-
Memberikan informasi/pendapat berdasarkan kompetensinya tentang masalah hukum atau fakta hukum atau hal lain yang terkait kasus ke pengadilan.
-
Tujuannya adalah untuk membantu pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.
-
Dilakukan secara sukarela dan prakarsa sendiri, atau karena pengadilan memintanya.
-
Diberikan dalam bentuk “Pendapat Hukum” (Legal Opinion), atau memberikan keterangan di persidangan, atau melalui karya ilmiah.
-
Ditujukan untuk kasus-kasus berkaitan dengan kepentingan publik.
-
Hakim tidak memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan Amicus Curiae dalam memutus perkara.
Tokoh Lain yang Mengajukan Amicus Curiae Selain Megawati
Pada tanggal 28 Maret 2024, sekitar 303 guru besar, akademisi, dan anggota masyarakat sipil melayangkan surat amicus curiae ke MK.
Dua perwakilan, yaitu Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia (UI), menyampaikan langsung dokumen tersebut ke Mahkamah. Pada tanggal 1 April 2024, sebanyak 159 sastrawan dan budayawan juga mengajukan amicus curiae ke MK.
Inisiatif ini dipimpin oleh budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad. Beberapa seniman terkenal seperti Ayu Utami dan Agus Noor turut serta dalam inisiatif ini. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama sejumlah dosen maupun peneliti di Fakultas Hukum UGM juga mengajukan amicus curiae.
Mereka di antaranya, Sigit Riyanto; Maria SW Sumardjono; Herlambang P. Wiratraman; Richo Andi Wibowo; Rikardo Simarmata; Laras Susanti; Sartika Intaning Pradaning; Andy Omara; Faiz Rahman; Markus Togar Wijaya; Abdul Munif Ashri; dan Antonella.
Pada tanggal 6 April 2024 terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari UGM, Unpad, Undip, dan Unair yang menyerahkan berkas amicus curiae ke MK. Berkas tersebut disampaikan oleh Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine.