Pengertian Partai Politik
Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008, partai politik didefinisikan sebagai organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta untuk memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hak Partai Politik (Parpol)
-
Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
-
Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
-
Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-
Ikut serta dalam Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-
Membentuk fraksi di tingkat MPR, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-
Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-
Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-
Mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-
Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-
Membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
-
Memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Partai Politik (Parpol)
-
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
-
Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
-
Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
-
Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
-
Menyukseskan penyelenggaraan Pemilu;
-
Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
-
Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
-
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD secara berkala 1(satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh BPK;
-
Memiliki rekening khusus dana kampanye Pemilu; dan
-
Menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.
Daftar Peserta Pemilu 2024
Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
-
Partai Kebangkitan Bangsa
-
Partai Gerakan Indonesia Raya
-
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
-
Partai Golkar
-
Partai Nasdem
-
Partai Buruh
-
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
-
Partai Keadilan Sejahtera
-
Partai Kebangkitan Nusantara
-
Partai Hati Nurani Rakyat
-
Partai Garda Perubahan Indonesia
-
Partai Amanat Nasional
-
Partai Bulan Bintang
-
Partai Demokrat
-
Partai Solidaritas Indonesia
-
Partai Perindo
-
Partai Persatuan Pembangunan
-
Partai Nangroe Aceh
-
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
-
Partai Darul Aceh
-
Partai Aceh
-
Partai Adil Sejahtera Aceh
-
Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
-
Partai Ummat