Ketentuan Surat Suara Rusak Pemilu 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan beberapa ketentuan terkait surat suara rusak dan cacat yang perlu dipahami oleh masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya.
Ketentuan Surat Suara Rusak
Surat suara dalam kondisi rusak ditemukan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU menyatakan bahwa surat suara tercoblos di TPS dapat diganti oleh panitia .
KPPS dapat mengganti surat suara bagi pemilih pada saat pencoblosan, namun pengantian surat suara ini hanya dapat dilakukan sekali .
Pemusnahan Surat Suara Rusak
-
KPU harus memusnahkan kertas suara yang rusak atau mengamankan surat suara yang rusak tersebut untuk mencegah potensi kecurangan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan surat suara yang rusak .
-
Surat suara yang rusak tidak lagi dapat digunakan dan harus dimusnahkan. Pemusnahannya dapat dilakukan di Percetakan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan/atau PPLN. Namun, surat suara yang dikategorikan cacat masih bisa digunakan .
Kategori Surat Suara Rusak dan Cacat
Peraturan terkait pencoblosan melalui surat suara telah tertera dalam Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2019 Pasal 54. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa kategori surat suara yang dinyatakan tidak sah, antara lain:
-
Tidak ada tanda coblosan pada surat suara.
-
Terdapat coblosan lebih dari satu kolom pasangan calon.
-
Coblosan terdapat di bagian lain surat suara.
-
Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan banyak noda.
-
Surat suara kusut, mengkerut, sobek.
-
Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
-
Nama dan logo partai tidak lengkap.
-
Logo KPU tidak jelas.
-
Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan sudah mencoblos.
-
Foto calon dan pasangan calon buram.
-
Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Dalam Pemilu 2024, terdapat 5 jenis surat suara yang digunakan untuk pemilihan berbagai jabatan, yaitu:
-
Surat suara abu-abu: digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
-
Surat suara hijau: digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten.
-
Surat suara kuning: digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
-
Surat suara merah: digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
-
Surat suara biru: digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi .
Kategori Surat Suara Cacat
Surat suara dikategorikan cacat apabila memenuhi kriteria-kriteria berikut:
-
Terdapat bintik/noda/cipratan tinta di luar area pencoblosan.
-
Terdapat bintik/noda/cipratan tinta di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama calon, nomor calon, wajah atau leher calon, lambang partai, dan nama partai.
-
Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto, nama calon, dan nama partai tetap utuh.
-
Terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada.